Pewarna publik- Madura. Sampang Dua Kurir Narkotika jenis sabu berinisial SH (29) asal warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton dan inisial AT (31) asal warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur
Kedua kurir asal Kabupaten Probolinggo tersebut diringkus jajaran Satreskoba Polres Sampang pada hari Kamis tanggal 12/12/2024 sekira pukul 13.20 Wib di pinggir Jln Raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur
Kapolres Sampng AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan kedua tersangka tersebut di antaranya : tiga buah kristal putih klip bening di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 75.30 gram — ± 93.28 gram — ± 49.71 gram beserta pembungkusnya atau berat total 218.29 gram
Selain itu, diamankan 1 unit handphone merk Oppo A3s warna hitam, 1 unit handphone Redmi Note 13 warna hitam dan 1 mobil Brio Satya warna abu-abu dengan Nopol N 1330 OJ
“Modus dari kedua tersangka itu yakni, mengambil narkotika jenis sabu selanjutnya disimpan ke kursi jok mobil belakang untuk rencananya diberikan kepada pembeli,” ungkap Iptu Hery Indratulloh Maulida didampingi Kasihumas Ipda Dedy Dely Rasidie. Senin 16/12/2024, siang
Kronologi penangkapan Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sampang bekerja sama dengan anggota Polsek Ketapang pada Kamis tanggal 12 12 2024 sekira pukul 13,20 WIB di pinggir Jln Raya Desa Ketapang Laok dibawa ke Satreskoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Pasal dan ancaman hukuman kepada kedua tersangka yakni, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 2 setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000
Pasal 112 ayat 2 tentang setiap orang tanpa hak melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar
“Pasal 132 ayat 1 percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan kesalahan sebagaimana dimaksud dengan pasal utama,” pungkasnya. (Jun).