×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Duga Aktivitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU 53.623.23. Tuban. Melanggar Hukum.

Rabu, 25 Desember 2024 | Desember 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-26T01:49:02Z
Pewarna publik- Tuban, Jawa Timur. Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU, diduga juga melibatkan pihak SPBU dengan para oknum mafia minyak. Transaksi jual beli BBM bersubsidi jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah untuk masyarakat, (25 Desember 2024).

sepertinya tidak akan pernah habis jika Aparat Penegak hukum (APH) tidak mengambil tindakan tegas terkesan tutup mata.

Pantauan awak media sesuai informasi yang didapat beberapa hari ini, dipengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.623.23. kradenan- kecamatan palang kabupaten Tuban Jawa Timur.pada hari Rabu dijumpai dan sangat jelas terlihat mulai siang menjelang sore pukul 14:40 Wib terjadi setiap Saat. jenis kendaraan bermotor yang mengangkut BBM jenis solar telah diangkut menggunakan sebuah tong besi datang berkali-kali untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.

Meski mendapat sorotan publik saat beraktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar yang terjadi di SPBU 53.623.23., di kradenan- kecamatan palang, kabupaten Tuban Terkesan Kebal Hukum apakah berani sang penegak hukum menindak tegas penyalahgunaan POM bensin yang menyalahgunakan BBM tersebut, siapakah dibalik kegiatan penyalahgunaan BBM Solar tersebut.

Aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut dilakukan secara terang-terangan hampir setiap hari di lokasi yang sama, bahkan diketahui, Solar yang di angkut menggunakan kendaraan bermotor.

Pegawai SPBU 53.623.23. terkesan sudah terbiasa, Penegak setempat seakan-akan menutup mata terhadap praktik ilegal ini.

Padahal sudah sangat jelas bahwa perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kepada seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga di tingkat Polsek, untuk benar-benar dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara.

Namun nampaknya, perintah tersebut tak di hiraukan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Tuban dan bahkan seakan tutup mata terkait dengan adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi Ilegal tersebut. Seakan perintah dari Kapolri di duga hanya sebagai formalitas belaka, namun pada kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

Harapan kami, kepada Bapak kapolri dan Kapolda, untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha SPBU 53.623.23. 
Penyalahgunaan BBM Jenis Solar dan bahkan menangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

Praktisi hukum Henry Samosir. S.H
Mengatakan "Penyalahgunaan BBM bersubsidi di pom bensin merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda: Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar." (Bejo/Red).
×
Berita Terbaru Update