×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Gedung Kantor Disparbudpora Kabupaten Mojokerto, Gunakan Gas LPG 3 Kg.

Rabu, 30 Oktober 2024 | Oktober 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-08T02:31:43Z

Klik Video Diatas.

Pewarna Publik, Mojokerto. Adanya penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kg sebagai bahan bakar las dalam proses pekerjaan kontruksi besi untuk perakitan pada proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, Kabupaten Mojokerto DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA jadi sorotan publik. (Selasa 29 oktober 2024).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, dalam proses pemotongan besi oleh para pekerja pada proyek tersebut terlihat adanya menggunakan gas LPG bersubsidi tabung 3 kg.


Sebagaimana kita ketahui, gas LPG 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah diperuntukkan bagi warga kurang mampu, usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) juga pengusaha warteg.

Sementara itu, Ketua LSM Anti Korupsi Wilayah Jawa timur Sebut Saja Bejo yang dimintai tanggapan terkait temuan tersebut dengan tegas mengatakan jelas melanggar aturan.

“LPG 3 Kg pada prinsipnya diperuntukkan untuk usaha mikro dan rumah tangga, untuk sanksi nya Sangat berat karena digunakan dalam Pekerjaan Proyek Pemerintahan tidak sesuai dengan peruntukannya, ” jelas nya.

Penggunaan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg digunakan oleh kontraktor dalam pekerjaan proyek bangunan gedung kantor Disparbudpora  pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk pekerjaan kontruksi dalam proses perakitan jelas melanggar Hukum, belum lagi terkait pekerjaan proyek tak sesuai juknis.


'' Terkait Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas.'' pungkas Bejo .

Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari APBD Kab.Mojokerto TA. 2024 ini. Nilai Pagu : Rp. 753.423.703,- Nilai HPS : Rp. 753.287.400,- Harga Penawaran Rp. 602.629.920,00 Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0001.  Pelaksana CV. SINAR MULYA  yang beralamat di JL. NGAGEL MULYO XIV/9 - Surabaya (Kota) - Jawa Timur.  


diduga lemahnya pengawasan dari dinas terkait pekerjaan 
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, Sampai berita ini ditayangkan pihak kontraktor dan dinas terkait belum bisa di konfirmasi. 

kami berharap penegak hukum Polda Jawa Timur dan kejaksaan tinggi agar menindak lanjuti proyek yang dikerjakan yang bersumber dari dana APBD 2024 Kabupaten Mojokerto, APBD Kabupaten Mojokerto DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA  yang diduga rugikan negara.( Tim Investigasi).

×
Berita Terbaru Update