Pewarna publik-Jatim| LSM Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) menggugat Pemkab Pasuruan terkait Proyek Konstruksi pada Tahun 2023. Gugatan telah terkonfirmasi lewat laman SIPP Pengadilan Negeri Bangil dengan registrasi perkara Nomor: 62/Pdt.G/2024/PN Bil.
Jum'at (29/11/2024).
Adapun para pihak yang diinput dari informasi pengadilan adalah sebagai berikut;
Tergugat:
1.Kepala Dinas Sumber Daya Air
Cipta Karya dan Tata Ruang
Kabupaten Pasuruan.
2.Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten
Pasuruan.
3.Asisten Bidang Pembangunan
Kabupaten Pasuruan.
4. Sekretaris Daerah Kabupaten
Pasuruan.
5. Bupati / Pj. Bupati Kabupaten
Pasuruan
Turut Tergugat:
1. Dr. H. M. Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. (Mantan Bupati Pasuruan Periode 2018 2023).
2. K.H. Abdul Mujib Imron, S.H., M.H.
(Mantan Wakil Bupati Pasuruan Periode
2018 – 2023).
3. Inspektur Inspektorat Kabupaten
Pasuruan.
4. Kepala BPKP Jawa Timur.
5. Ketua Komisioner Komisi
Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Wilayah IV.
6. Ketua Banggar DPRD Kabupaten
Pasuruan.
7. Direktur PT. Bangun Konstruksi
Persada.
Dari Informasi yang disadur dari
laman Sistem Infomasi Pengadilan dan Penelusuran Perkara, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak akan dilakukan pada hari Selasa, 10 Desember 2024 pukul 09.25 WIB di Pengadilan Negeri Bangil. (Arif).