Meminjamkan bendera perusahaan untuk dipakai orang lain dalam tender, Memakai perusahaan lain untuk ikut pengadaan barang dan jasa pemerintahan dapat dijerat Pasal 39 KUHAP, dapat diterapkan terhadap aset perusahaan yang meminjamkan ‘bendera’ untuk mengikuti tender. (20 September 2024).
Praktik itu bahkan masih ada sampai sekarang. Perbuatan meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender pengadaan barang dan jasa (PBJ) sering juga disebut pinjam bendera perusahaan lain.
Pinjam bendera dapat terjadi karena masing-masing adalah perusahaan terafiliasi atau dikendalikan oleh seseorang yang menjadi beneficial ownership.
Bisa juga terjadi karena nama perusahaan tertentu sudah terlalu sering memenangkan tender, sehingga untuk mengelabui pelaksana lelang, dengan cara mencari pinjaman nama perusahaan lain.
Dapat juga terjadi karena peserta tender tak memenuhi syarat jumlah, sehingga dipakai nama perusahaan lain sekadar memenuhi persyaratan.
Meskipun demikian, bukan berarti perbuatan meminjam bendera itu tak mengandung potensi pelanggaran hukum.
Bejjo Angota Lembaga swadaya masyarakat pengurus Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Mengatakan " Dalam pengadaan barang dan jasa, pinjam bendera melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan.” tegas Bejjo.
Sejumlah putusan pengadilan pun sudah menghukum penyelenggara negara atau perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam PBJ, termasuk meminjam bendera perusahaan lain.
Sekadar contoh, putusan Mahkamah Agung No. 142 PK/Pid.Sus/2017 telah menolak permohonan PK dua orang PNS karena novum yang mereka ajukan tidak bersifat menentukan.
Lagipula perbuatan mereka telah menguntungkan perusahaan yang benderanya dipinjam dalam PBJ, Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghapus kesalahan terpidana.
Dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan pasal 3, jika pengurus perusahaan yang dipinjam bendera terlibat aktif mendukung penyimpangan selama proses PJB.
Setiap pelaku kejahatan, baik penyelenggara negara maupun pihak swasta yang ikut PBJ, secara yuridis dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Bejjo, berpendapat perusahaan pengendali (yang mengendalikan proses tender secara melawan hukum) dapat dimintai pertanggung jawaban perdata dan pidana atas perbuatan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
perusahaan yang bendera atau namanya dipinjam untuk mengikuti PBJ , perusahaan yang dipakai sebagai bendera dan hanya dipakai sebagai alat, dapat dikenakan ketentuan Pasal 39 UU KUHAP, Pasal ini mengatur tentang benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan. Artinya, asset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
"berhati-hatilah meminjamkan bendera atau nama perusahaan Anda kepada orang lain untuk mengikuti PBJ, Bukan tidak mungkin, Anda atau perusahaan Anda terseret dalam pusaran kasus korupsi atau tindak pidana pencucian uang." Pungkas Bejjo.