Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala kejaksaan tinggi Jatim Mia Amiati Tegaskan Akan Ada Penahanan Atas Dugaan Kasus Korupsi di Jember.

Selasa, 01 Oktober 2024 | Oktober 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-05T22:20:51Z

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Miati, saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jawa timur, Surabaya, Senin (1/10/2024). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati memberikan statment tegas atas perkara dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Jember.

Sebelumnya, Kejati Jatim sudah mulai melakukan penyelidikan akan dugaan korupsi yang berada di Jember,Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kini sedang membidik calon tersangka atas dugaan kasus korupsi yang mengenai Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Jember Jawa timur.

"Selain PT INKA, kami juga melakukan penyidikan untuk BUMN dan cukup besar nilai kerugiannya," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (2/10/2024).

Pihaknya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus bank BUMN Cabang Jember dan dalam kasus ini, dugaan korupsi berasal dari kredit yang berbeda, pertama kredit Wirausaha atau BWU.

"Dari kasus ini (BWU), dugaan kerugian sebesar Rp127 miliar," ujar dia.

Pihaknya juga membagi dengan sprindik kedua terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan dugaan kerugian sebesar Rp30 miliar.

 "Kasus ini masih dalam penyidikan. Insyaallah minggu depan kami tetapkan tersangka," tuturnya, Mia menambahkan Pidsus Kejati Jatim juga mengusut kasus serupa di BANK BUMN Cabang Pamekasan dengan nilai mencapai Rp125 miliar.

Untuk kasus ini, Mia mengaku masih sebatas tahap penyelidikan, pihaknya memastikan, setelah alat bukti cukup, maka segera dinaikkan ke penyidikan. "Insyaallah minggu depan ada penahanan dan penetapan tersangka dari bank BUMN juga," jelasnya.


×
Berita Terbaru Update