(27/09/2024)
Galian C di tanah pertanian , telah dikeruk oleh pengusaha galian yang diduga belum mengantongi ijin alias ‘Bodong’ dan hebatnya ternyata pemilik Galian C ini diduga adalah milik seseorang berinial Nnk warga Gresik yang dapat disebut orang pengusaha galian C yang sering muncul di wilayah wringinanom.
Pantauan wartawan di lokasi terlihat belasan Dump Truck yang sudah terisi tanah mengantre untuk keluar masuk, Kemudian ada 3 Alat berat beco (excavator) yang melakukan pengerukan tanah di Lokasi Galian.
Koordinator Galian, berinisial Nnk yang diketahui dari informasi Masyarakat, penambangan tanah yang berlokasi tidak jauh dari pemukiman warga
dari informasi yang dihimpun dari tim investigasi, pemilik aktivitas galian C tambang ilegal itu berinisial Nnk berdomisil di Driyorejo
Dengan adanya tambang ilegal selain mengancam keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut tentunya sangat merugikan negara, salah satu dampak masyarakat dari para pengusaha tambang galian C adalah merusak lingkungan dengan bekas tambang yang tanpa reklamasi menjadi Kubang air yang membayakan masyarakat sekitar
tambang galia C wilayah kesamben kulon kecamatan wringinanom, kabupaten Gresik. diduga belum mengantongi ijin IUP Operasi produksi terkesan Samar, lantaran belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) Jawa Timur.
Berdasarkan Temuan data di lapangan, LSM dan Media melakukan penelusuran di lapangan, terkait Tambang Galian C wilayah kesamben kulon dugaan tidak mengantongi IUP Operasi produksi dari Dinas Terkait.
Dijalan raya nampak Debu-debu Sangat mengganggu pengguna Jalan, dugaan tidak mengantongi Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Menanggapi hal ini Samosir . Selaku Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA yang selama ini peduli dengan lingkungan hidup dan konsumen angkat bicara, Menurutnya "dampak dari pertambangan liar atau berijin yang tidak sesuai ketentuan adalah berdasarkan berbagai penelitian terhadap dampak lingkungan akibat pasca tambang galian C menimbulkan dampak langsung yaitu menyebabkan longsor dan merusak ekosistem Alam dan secara tidak langsung menurunkan permukaan tanah, pencemaran air, tanah dan udara.
Sanksi yang harus diberikan kepada perusak lingkungan galian C yaitu" apa bila pengusaha tambang galian C tidak memiliki izin, dapat dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Akankah penegak hukum berani turun untuk menindak lanjuti terkait tambang ilegal dan ataukah dibiarkan begitu saja wilayah penegak hukum Gresik perlu dipertanyakan". pungkasnya.
Dari Pantauan Media di lokasi nampak beberapa 3 alat berat excavator (bego) dan Truk keluar masuk dari lokasi memuat hasil tambang dan sampai berita ini ditayangkan pihak pemilik tambang belum bisa dikonfirmasi.
"Saran kami ini harus adanya pengawasan yang ketat dan berkala dari pihak-pihak terkait dan sanksi hukum diberikan harus lebih tegas," Pungkas Samosir.
(Arif (londo)/ Tim investigasi).