Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

No viral No Justice, Pengusaha Lama Galian C diduga ilegal Terkesan Kebal Hukum.

Sabtu, 28 September 2024 | September 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-30T21:25:08Z


Pewarna publik| Gresik, Terkesan tidak ada jeranya bagi pengusaha galian C yang satu ini, beberapa kali berulah membuka tambang Galian Ilegal walaupun sudah ada aturan pidana  namun tetap saja beroperasi terkesan kebal hukum.
(27/09/2024)

Galian C di tanah pertanian , telah dikeruk oleh pengusaha galian yang diduga belum mengantongi ijin alias ‘Bodong’ dan hebatnya  ternyata pemilik Galian C ini diduga adalah milik seseorang berinial Nnk warga Gresik yang dapat disebut orang pengusaha galian C yang sering muncul di wilayah wringinanom.

Pantauan wartawan di lokasi terlihat belasan Dump Truck yang sudah terisi tanah mengantre untuk keluar masuk, Kemudian ada 3 Alat berat beco (excavator) yang melakukan pengerukan tanah di Lokasi Galian.

Koordinator Galian, berinisial Nnk yang diketahui dari informasi Masyarakat,  penambangan tanah yang berlokasi tidak jauh dari pemukiman warga 

dari informasi yang dihimpun dari tim investigasi, pemilik aktivitas galian C tambang ilegal itu berinisial Nnk berdomisil di Driyorejo 

Dengan adanya tambang ilegal  selain mengancam keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut tentunya sangat merugikan negara, salah satu dampak masyarakat dari para pengusaha tambang galian C adalah merusak lingkungan dengan bekas tambang yang tanpa reklamasi menjadi Kubang air yang membayakan masyarakat sekitar 


tambang galia C wilayah kesamben kulon kecamatan wringinanom, kabupaten Gresik. diduga belum mengantongi ijin  IUP Operasi produksi terkesan Samar, lantaran belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) Jawa Timur.

Berdasarkan Temuan data di lapangan, LSM dan Media melakukan penelusuran  di lapangan, terkait Tambang Galian C wilayah kesamben kulon  dugaan tidak mengantongi IUP Operasi produksi dari Dinas Terkait. 

Dijalan raya nampak Debu-debu Sangat mengganggu pengguna Jalan, dugaan tidak mengantongi Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Menanggapi hal ini Samosir . Selaku Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA yang selama ini peduli dengan lingkungan hidup dan konsumen angkat bicara, Menurutnya "dampak dari pertambangan liar atau berijin yang tidak sesuai ketentuan adalah berdasarkan berbagai penelitian terhadap dampak lingkungan akibat pasca tambang galian C menimbulkan dampak langsung yaitu menyebabkan longsor dan merusak ekosistem Alam dan secara tidak langsung menurunkan permukaan tanah, pencemaran air, tanah dan udara.


Sanksi yang harus diberikan kepada perusak lingkungan galian C  yaitu" apa bila pengusaha tambang galian C tidak memiliki izin, dapat dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

Akankah penegak hukum berani turun untuk menindak lanjuti terkait tambang ilegal dan ataukah dibiarkan begitu saja wilayah penegak hukum Gresik perlu dipertanyakan". pungkasnya.

Dari Pantauan  Media di lokasi nampak beberapa 3 alat  berat excavator (bego) dan Truk keluar masuk dari lokasi memuat hasil tambang dan sampai berita ini ditayangkan pihak pemilik tambang belum bisa dikonfirmasi.


"Saran kami ini harus adanya pengawasan yang ketat dan berkala dari pihak-pihak terkait dan sanksi hukum diberikan harus lebih tegas," Pungkas Samosir.
(Arif (londo)/ Tim investigasi).
×
Berita Terbaru Update