Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Berulah Di Desa Sooko, Wringinanom.

Selasa, 20 Agustus 2024 | Agustus 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-25T10:37:12Z
Pewarna Publik -Gresik, Galian C diduga Ilegal Atau kembali beroperasi pemain lama kembali berulah di Desa Suko dusun Ngemplak Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik 20/08/2024

Pantauan wartawan di lokasi terlihat belasan Dump Truck yang sudah terisi tanah mengantri untuk keluar, Kemudian ada Tiga Alat berat beko yang melakukan pengerukan tanah di Lokasi Galian.

Koordinator Galian, berinisial PR yang diketahui dari informasi Masyarakat, penambangan tanah yang berlokasi tidak jauh dari tempat peternakan ayam (kadang ayam) 

dari informasi yang dihimpun dari tim investigasi, pemilik aktivitas galian C tambang ilegal itu berinisial NK berdomisili di Driyorejo 

Dengan adanya tambang ilegal selain mengancam keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut tentunya sangat merugikan negara, salah satu dampak masyarakat dari para pengusaha tambang galian C adalah merusak lingkungan dengan bekas tambang yang tanpa reklamasi menjadi Kubangan air yang membayakan masyarakat sekitar.

tambang galia C dusun ngemplak Desa Sooko wringinanom, Gresik di duga
belum mengantongi ijin IUP Operasi produksi terkesan Samar, lantaran belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) Jawa Timur.

Berdasarkan Temuan data di lapangan, LSM + Media melakukan penelusuran di lapangan, terkait Tambang Galian C dusun ngemplak desa soko Kecamatan Wringinanom dugaan tidak mengantongi IUP Operasi produksi dari Dinas Terkait. Setelah mengantongi data di lapangan

Dijalan raya nampak Debu-debu Sangat mengganggu pengguna Jalan, dugaan tidak mengantongi Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).


Selain itu apa bila pengusaha tambang galian C tidak memiliki izin, dapat dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

Akankah penegak hukum berani turun untuk menindak lanjuti terkait tambang ilegal

Dari Pantauan LSM dan Media di lokasi nampak beberapa 3 alat berat excavator (bego) dan Truk keluar dari lokasi memuat hasil tambang dan sampai berita ini ditayangkan pihak pemilik tambang belum bisa dikonfirmasi (Arif/ Tim investigasi).
×
Berita Terbaru Update