Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Umum LSM Gmicak Angkat Bicara Siap Ambil Tindakan Hukum Terkait Pemberitaan Media krimsus polri news com.

Rabu, 31 Juli 2024 | Juli 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-31T17:13:12Z
Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi  (GMICAK).

Pewarna Publik Mojokerto. Terkait Pemberitaan Media krimsus polri news com pada Mojokerto 28/7/2024, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Angkat Bicara terkait ramainya berita yang tayang di Media krimsus polri yang tidak sesuai fakta dalam pemberitaan, dan tim media pewarna publik menelusuri mencari Sumber berita tersebut dengan turun kelapangan dan klarifikasi kepada para pihak yang menyaksikan dilapangan waktu kejadian tersebut, dalam berita yang berjudul, Diduga CV.PUTRI PASIR PUTIH Dalam Pengerjaan Pelebaran jalan menuju Standar Ruas Jalan Banjaragung-Sawo di Mojokerto dibekingi oknum preman Intimidasi LSM dan Wartawan PT MEDIA KRIMSUS.

tidak sesuai fakta dalam penulisan Media krimsus polri, Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Angkat bicara' terkait berita tersebut Karena pencemaran Nama baik  Anggotanya yang telah diberitakan, akan menempuh jalur hukum karena tidak sesuai Fakta.

Saat dikonfirmasi Ketua umum Gmicak mengatakan "Yang jaga alat berat di Proyek bukan Preman tapi Anggota Saya LSM Generasi muda Indonesia cerdas anti Korupsi dan Media JejakkasusTV.com, supaya Pengerjaan Proyek aman dan disitu ada material besi seperti dowel dan warmes supaya tidak hilang atau menghindari adanya pencurian material besi"

Lanjut ilyas" Jika ada kata kata yang kurang ajar atau menyimpang dari kode etik Jurnalis dalam pemberitaan media krimsus polri news com, Saya Ketua Umum LSM Gmicak siap ambil langkah tindakan Hukum terkait pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya," Pungkas Ilyas  ketua umum GMICAK.

Dengan mengumpulkan Data terkait pemberitaan tersebut ketua umum GMICAK akan mengambil tindakan menempuh jalur Hukum. 

Berita Media :krimsus polri news com :

Diduga CV.PUTRI PASIR PUTIH Dalam Pengerjaan Pelebaran jalan menuju Standar Ruas Jalan Banjaragung-Sawo di Mojokerto dibekingi oknum preman Intimidasi LSM dan Wartawan PT MEDIA KRIMSUS
Juli 30, 2024

Terjadi kembali LSM dan Wartawan Media online di kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur menjadi korban intimidasi oleh pria yang bergaya preman. beberapa LSM dan wartawan itu saat sedang melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi Pembangunan Proyek Pelebaran jalan menuju Standar Ruas jalan Banjaragung-Sawo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang di kerjakan oleh CV. Putri Pasir Putih dengan Anggaran mencapai Miliaran Rupiah Pada sabtu 27/7/2024 sekira pukul 22:00 Wib.

Peristiwa itu terjadi saat Lembaganya Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa Awak Media atau yang akrab dipanggil wartawan sedang ingin Konfirmasi dan klarifikasi kepada Tim pelaksana kegiatan Proyek Pelebaran jalan menuju Standar Ruas Jalan tersebut ,

Padahal menurutnya LSM juga Wartawan ini hanya Menjalankan tugas atau pun tupoksinya Sebagai sosial kontrol ,dan juga Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Penyambung lidah masyarakat berhak untuk menyampaikan konfirmasi dan klarifikasi nya,apakah Proses proyek tersebut,Sudah di bangun Sesuai harapan masyarakat yang nantik nya bisa bermanfaat dan berkepanjangan , Sempat terjadi cek cok adu mulut di lokasi kejadian,Pria itu Mengusir dan menantang wartawan saat sidak kontrol.

Menurut keterangan Dari salah satu awak media yang saat itu ditempat sedang ikut meliput bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah akrab dipanggil Ponco “Iyo Mas bersukur tidak terjadi adu jotos,Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah temanku sekolah dibangku SMA jnenge ponco ,Yoh ikih mau sempat dipegang tanganku terus saling pandang dan sama ingat kita pernah satu sekolahan di bangku SMA ini tadi hampir Mau adu jotos, dugaanku ya iku mau ditelpon Deni pelaksana,CV.Putri Pasir Putih terus Ponco ikih mau kesini katanya ‘Di duga Kuat, Ponco atau pria tersebut adalah beking Proyek ini”Jelasnya kepada beberapa awak media dan LSM

Pelanggaran Hukum, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp500 juta.

Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(Fitrianto).

Terkait isi dalam pemberitaan yang beredar dalam narasi tersebut Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Ilyas akan menempuh jalur hukum.(Tim).
×
Berita Terbaru Update