Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dikuatirkan “Masuk Angin”, LSM GMICAK Surati Kejaksaan Negeri Kota Madiun Terkait Alihfungsi Aset Pemkot

Jumat, 12 Juli 2024 | Juli 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-24T05:57:23Z

Pewarna Publik Mojokerto | Dikuatirkan “Masuk Angin”, LSM GMICAK (Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Hal ini terkait penanganan dugaan tindak pidana alih fungsi tanah Fasos/Fasum milik Pemkot Madiun yang telah masuk ke tahap Penyidikan. Lima orang Pegawai BPN telah diperiksa pada tanggal 3 Mei 2024. Akankah Kejaksaan segera menetetapkan tersangka? Jumat (12/7/2024).

Apresiasi terhadap kerja Kejaksaan Negeri Kota Madiun disampaikan oleh Suprianto, ketua umum LSM GMICAK, pada jumpa Pers di sekitaran Trowulan, Mojokerto. Bukan tanpa alasan, pria kelahiran Mojokerto ini menilai Kerja Kejakasaan terbilang cepat dalam penanganan dugaan tindak pidana alih fungsi tanah Fasos/Fasum milik Pemkot Madiun.

Bagaimana tidak, tahapan Penyelidikan yang bergulir pada awal Maret 2024 hanya butuh waktu satu bulan untuk masuk ke tahap Penyidikan. Tidak berhenti di situ saja, pemeriksaan marathon terhadap lima orang saksi yang berasal dari pegawai kantor BPN tuntas dikerjakan pada sekitar bulan Mei 2024.

Meski demikian, kepada awak media, Suprianto menyampaikan kekuatirannya terhadap rumor “Masuk Angin” yang sedang berkembang di masyarakat. Hal ini terkait adanya dugaan “intervensi” atau “lobi-lobi” dari pihak tertentu yang berusaha mempengaruhi jalannya perkara ini. 

“itulah sebabnya kami menyurati kepala kejaksaan negeri kota Madiun, dan kami menyampaikan tembusan suratnya hingga ke Kejaksaan Agung, harapannya kita semua sama-sama mengawal perkara ini,” Kata Iliyas, panggilan akrab ketua umum GMICAK. 

Perlu diketahui, bergulirnya perkara ini berawal pada tahun 2012, dimana BPN kota Madiun kala itu menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas objek tanah yang telah menjadi aset Pemerintah Kota Madiun. Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun setidaknya telah memeriksa delapan nama yang berasal dari Kantor Badan Pertanahan nasional.

Diakhir jumpa Pers, Ketua Umum LSM GMICAK menyampaikan dukungannya dan optimis penyidik Kejasaan Negeri di Kota Madiun dapat bekerja professional dan segera dapat menuntaskan penanganan perkara. 

“Kami berharap Penyidik segera menemukan dua alat bukti dan jangan menunda mengumumkan tersangkanya,” tutup Iliyas yang juga pengasuh salah satu panti asuhan di Mojokerto ini.

(Red/Tim).

×
Berita Terbaru Update