PEWARNA PUBLIK ACEH UTARA,– Pemerintah Kota Lhokseumawe kukuhkan 978 pada Apel Siaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebagai bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, Rabu (07/02/2024) di Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe.
Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan SP, MM apresiasi dan motivasi para peserta apel yang terdiri dari berbagai komponen Satlinmas. Dalam amanatnya, Pj Wali Kota garisbawahi peran penting Linmas sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan Pemilu.
Dikatakan Pj Wali Kota Pemilu Serentak tahun 2024 yang berlangsung pada 14 Februari mendatang. Dalam apel, Pj Walikota mengingatkan pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga netralitas dan profesionalisme sepanjang pelaksanaan Pemilu.
"Satlinmas merupakan mitra strategis yang memiliki tugas pokok dalam penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan pada saat penyelenggaraan Pemilu," ujar Pj Walikota A Hanan.
A Hanan mengajak seluruh Linmas untuk menghormati dan bertanggung jawab, serta senantiasa menjaga netralitas dan profesionalisme selama pelaksanaan pesta demokrasi serentak 2024.
”Mari bersama-sama menjalani proses Pemilu Serentak ini dengan penuh kehormatan dan tanggung jawab. Tetap jaga netralitas dan profesionalisme, semoga Allah memberikan kita petunjuk dan perlindungan," lanjut Pj Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, menekankan peran strategis Satlinmas dalam menjaga kondusifitas, sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang berwenang menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing, baik desa maupun Kelurahan.
"Satlinmas bukan hanya membantu penanganan dan pengurangan resiko bencana, tetapi juga memiliki peran penting dalam memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat," ujar Heri.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa Satlinmas juga berperan dalam membantu pengamanan saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, pemilihan umum, dan membantu upaya pertahanan negara.
Pengukuhan Satlinmas ini didasari oleh Permendagri nomor 26 tahun 2020 dan peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
"Pembentukan dan pengukuhan Satlinmas ini merupakan langkah awal dalam upaya ke depan terkait pembinaan peningkatan kapasitas serta peran anggota Satlinmas di Kota Lhokseumawe," jelas Heri.
(Rd)