PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,-
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Ps.Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung menyampaikan akan keberhasilan Tim Sat Narkoba Polres Samosir yang berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Simpang 4 Kelurahan Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Jumat, 1 Desember 2023,Sabtu 02 Desember 2023
Kapolres Samosir melalui pesan WhatsApp nya yang disampaikan P.s. Kasi Humas Samosir menjelaskan bahwa dari Informasi masyarakat yang dapat dipercaya adalah menjadi titik awal penyelidikan Tim Sat Narkoba. Dimana Tim Sat Narkoba.menindak lanjuti informasi yang diberikan.Dimana dari informasi yang dilajutkan sekitar Pukul 16.00 WIB, Tim melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, Sedang berdiri di Simpang 4 Kelurahan Pasar Pangururan. Tim Sat Narkoba Polres Samosir segera mengamankan tersangka dan dilakukan Penggeledahan.
" Dari hasil penggeledahan tersebut, Personil polres Samosir dari Tim Sat Narkoba menemukan 1 ( Satu ) bungkus plastik putih transparan berukuran sedang yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan. Selain itu, juga ditemukan 3 bungkus plastik putih transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu" Ucap Kapolres Samosir di pesan WhatsApp nya
Lebih lanjut Kapolres Samosir juga menambahkan bahwa diidentifikasi juga bahwa ada 3 ( Tiga) bungkus plastik putih transparan berukuran kecil yang kosong dari dalam casing handphone milik tersangka. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Adapun Barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 (satu) plastik transparan berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,80 (Nol koma Delapan puluh ), 1 (satu) plastik transparan berukuran kecil yg didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,16 (Nol koma enam belas ),1 (satu) plastik transparan berukuran kecil yg didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,16 (Nol koma enam belas ) - 1 (satu) plastik transparan berukuran kecil yg didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,16 (Nol koma enam belas )- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S berwarna Hitam " Ucap Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman di pesan WhatsApp nya
Lebih lanjut Kapolres Samosir menyampaikan bahwa Kasus ini menunjukkan kinerja cepat dan tanggap Tim Sat Narkoba Polres Samosir dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Proses penyelidikan dan pengamanan tersangka dilakukan dengan cermat guna mengungkap dan menangani kepemilikan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Samosir.
KBO Sat Narkoba Polres Samosir Ipda Henri Siagian menyampaikan keterangan bahwa tersangka berinisial OLTI, Laki-laki. Dan Untuk Modus Operandi dan Pasal yang dipersangkakan masih dalam proses penyidikan dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapannya.
( HumasPolres/ Tampu29)