Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bravo Polres Samosir,Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai 212 Juta Rupiah lebih

Rabu, 11 Oktober 2023 | Oktober 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-11T16:21:17Z


PEWARNA PUBLIK SAMOSIR, -
Dalam rangka penyelamatan aset dan keuangan Desa, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir berhasil melakukan penyelamatan aset dan keuangan Desa Pallombuan Kecamatan Palipi Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 212.051.944,40. 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Ps. Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung melalui pesan WhatsApp

Kapolres Samosir dalam pesan WhatsApp nya menyampaikan bahwa Penyelamatan aset ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Tipidkor yang mengungkap adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes Desa Pallombuan Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya,dari  hasil penyelidikan tersebut dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Samosir. Dimana Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) Dan dari hasil tindak lanjut tersebut ditemukan indikasi kerugian sebesar Rp. 212.051.944,40.-


Dari hasil kerja pihak Polres Samosir dan Inspektorat dalam proses penyelamatan aset tersebut ,mantan Kepala Desa Pallombuan RS, secara langsung mentransfer dana sejumlah Rp. 212.051.944,40 ke Rekening Kas Desa Pallombuan. Dimana selama Proses ini diawasi oleh pimpinan operasional Bank Sumut Cabang Pangururan, Joy Boy Sibuea, Irban Wil III Inspektorat Kabupaten Samosir, Besron Sitanggang, dan Kanit Tipidkor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman, S.H.

Adapun proses kegiataan penyelamatan aset 
yang  dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, di ruang kerja Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, dipimpin Ipda Abdur Rahman, S.H. bersama Briptu Roni Banjarnahor ,Turut serta hadir dalam kegiaatan yang turut membantu proses tersebut Tim inspektorat Irban Wil III Inspektorat Kabupaten Samosir Besron Sitanggang dan Auditor Muda Judianto Sihotang. Sementara dari Tim  Bank Sumut Cabang Pangururan juga turut hadir dalam proses penyelamatan ini, dengan pimpinan operasional Joy Boy Sibuea.

* Adapun Langkah penyelamatan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/Tahun 2019 " tTulis Kapolres Samosir Via WhatsApp.

Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir Ipda Abdur Rahman, S. H juga menjelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan informasi tentang kerugian keuangan negara yang ditemukan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 yang tidak disetorkan ke Kas Desa.

"  Selamatkan aset dan keuangan negara adalah komitmen Polres Samosir untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik", Ujar Ipda Abdur Rahman, S. H.

( Humaspolres/Tampu29)
×
Berita Terbaru Update