PEWARNA PUBLIK LHOKSEUMAWE,- Telah Tersedia E-Paspor (Paspor Elektronik) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe yang beralamat di Jalan Pelabuhan No.5 Kota Lhokseumawe, kini telah dapat menerbitkan Paspor Elektronik, dimulai dari Senin (11 September 2023).
Pada Selasa hingga Kamis lalu (05 - 07 September 2023), telah dilakukan persiapan untuk implementasi penerbitan Paspor Elektronik pada Imigrasi Lhokseumawe, dengan bantuan tim yang datang langsung dari Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Ya, antrean untuk penerbitan Paspor Biasa Elektronik pada Kantor Imigrasi Lhokseumawe telah tersedia pada Aplikasi M-Paspor." Ungkap Usman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe.
Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik yang paling mencolok adalah harga yang harus dibayar pemohon. Faktor ini pula yang perlu dipertimbangkan oleh pemohon. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Paspor Biasa memiliki harga sebesar 350.000 dan Paspor Elektronik memiliki harga sebesar 650.000 Rupiah.
Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik selanjutnya adalah fisik buku. Meskipun kedua blanko paspor tersebut sekilas sama. Ada perbedaan yang mencolok yang langsung dapat dikenali apakah itu Paspor Biasa atau Paspor Elektronik, yaitu keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan Paspor Elektronik.
"Tentunya Paspor Elektronik memiliki keuntungan yang lebih dari Paspor Biasa, dimulai dari segi keamanan, dapat menggunakan autogate di beberapa bandara, dan terdapat chip yang menyimpan data biometrik pemegang." tutup Usman.
Tentunya dengan adanya hal ini, diharapkan agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan manfaat dalam pelayanan keimigrasian dan mendapatkan pelayanan yang optimal.
(Rd)