PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,-
Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan penangkapan seorang tersangka utama. Kejadian ini terjadi pada pukul 22.00 WIB di Desa Sigaol Marbun Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir,Minggu. (17/09/2023)
Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Ps. Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung pada awak media , Selasa 19/09/2023.
" Tersangka SS,Pria berusia 38 tahun dari identitas nya berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan " Ujar Kapolres Samosir
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa Tersangka SS ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, yang melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal 114 dan/atau 112.
Dimana dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini. Barang-barang yang diamankan antara lain:
Adapun barang bukti yang disita 0,08 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran sedang,. 0,04 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil. 0,02 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil. 0,04 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil,Satu unit alat komunikasi handphone merek Realme berwarna hitam, Uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Satu unit alat bong atau alat hisap sabu.
" Adapun Kronologi penangkapan SS,pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir menerima informasi terpercaya mengenai keberadaan Warga yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir " Ucap Kapolres Samosir Via WhatsApp yang dikirimkan Brigadir Vandu P. Marpaung pada awak media
Lebih lanjut Kapolres Samosir menjelaskan dengan adanya informasi tersebut ,Segera memerintahkan Tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud,Dimana Tim tiba di sana sekitar pukul 20.30 WIB.Dimana dilokasi yang dituju terlihat dua orang laki-laki yang dicurigai sedang berada di dalam rumah yang ditarget Tim
Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, Dimana Satres Narkoba berhasil menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari atas meja di dalam kamar milik SS.dan selanjutnya Kedua laki-laki tersebut, dan barang bukti yang disita
" Dan langkah selanjutnya Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengamankan keduanya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Ucap AKBP Yogie Hardiman
Dari keterangan yang diduga dari pelaku penjual yang diduga Narkotika jenis Sabu SS mengakui bahwa dia telah menjual narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun sejak awal bulan september 2023.Dimana Dia mendapatkan pasokan sabu dari Belawan pada saat pulang kampung dan menjualnya kepada pekerja pembakaran batu bata di daerah tersebut.
"Pada saat pulang ke belawan,Saya sekaligus belanja Narkotika Jenis Sabu dan sudah dua kali belanja sebanyak 1 gram per sekali belanja." Ucap SS yang diduga penjual Narkotika jenis Sabu.
Lebih lanjut SS menjelaskan pada Petugas bahwa dalam minggu pertama menjual 1 gram sabu yang dijadikan 10 paket dengan harga 100.000( Seratus ribu rupiah) per paket yang sudah habis terjual. Dan yang kedua kali belanja dijadikan 16 paket dengan harga Rp. 100.000 ( Seratus ribu rupiah) juga per paket namun belum terjual 4 paket.Dimana menurut keterangannya Pembelian 1 gram narkotika jenis sabu dari belawan sebesar 600.000 ( enam ratus ribu rupiah)
" Narkotika jenis Sabu tersebut dijual kepada pekerja batu bata yang ada di sigaol marbun dengan cara menawarkan dan diiming-imingi bahwa setelah mengisap Narkotika Jenis Sabu akan semakin semangat dan tidak akan merasa lelah saat bekerja " Ucap Kapolres Samosir
Lebih lanjut Kapolres Samosir menjelaskan Adapaun cara dan modus bertransaksi penjualan Narkotika Jenis Sabu dilakukan SS dirumah sesuai TKP dimana Setiap pembelian langsung diberikan bong (alat isap sabu) dan mengisap di kamar mandi rumah tempat tinggal sesuai TKP.
" SS sendiri yang bekerja sebagai pembakar batu bata di Desa Sigaol Marbun sudah satu tahun. Dan Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda" Ujar Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.
( Humaspolres/ Tampu29)