PEWARNA PUBLIK SIGLI,-
Penerapan penyelenggaraan Pemasyarakatan di lapangan dapat berjalan dengan maksimal selain pelaksanaannya harus sesuai Sistem Operasional Prosedur (SOP), selain itu untuk memperlancar tugas dan fungsi pemasyarakatan tentunya membutuhkan jalinan kerjasama yang melibatkan instansi / pihak ketiga agar bisa berjalan dengan baik, untuk itu Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mendelegasikan Ibu Siti Mariam dan Bpk. Albert selaku Subkoordinator Kerja Sama dalam Negeri dan Pengadministrasi Umum guna memberikan pembinaan layanan kerja sama pemasyarakatan sebagai upaya peningkatan kemampuan petugas pemasyarakatan bagaimana teknis langkah dan upaya dalam menjalin komunikasi dalam membangun kerja sama dengan pihak terkait agar berhasil dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Selasa (19/09/2023) di ruang Kepala Rutan Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh dilaksanakan kegiatan pembinaan layanan kerja sama pemasyarakatan, dalam kegiatan ini diikuti oleh Pejabat struktural, tim Humas dan Staff Pengelolaan dari Rutan Kelas IIB Sigli, kegiatan diawali sambutan A Halim Faisal Kepala Rutan Kelas IIB Sigli yang berharap melalui kegiatan ini para petugas dapat tambahan wawasan dari yang disampaikan oleh Ibu Siti Mariam selaku Subkoordinator Kerja Sama dalam Negeri dan selanjutnya bisa merencanakan, membuat dan mengimplementasikan dengan segera melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak terkait.
Pembinaan Layanan Kerja Sama Pemasyarakatan oleh Ibu Siti Mariam dengan diskusi secara serius, lancer dan Proaktif, masing-masing peserta diminta untuk mengisi dalam secarik kertas agar menuliskan kira-kira bentuk kerja sama sesuai tugas dan fungsi (sebagai Petugas Rutan) dengan mitra kerja yang bisa direncanakan dalam menjalin kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama, selanjutnya para peserta dipersilahkan menyampaikan satu persatu mulai dari Perjanjian Kerja Sama bidang Pembinaan, Pelayanan, Pengamanan, dll yang direview satu persatu. Dalam kesempatan ini juga dilakukan dialog tanya jawab antara peserta dan Ibu Siti Mariam bagaimana penjajakan kerja sama dan pembuatan draf Perjanjian Kerja Sama yang harus saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Yang terpenting dalam Perjanjian Kerja Sama harus bisa menguntungkan bagi kedua pihak mitra kerja, dalam perjalanan pelaksanaan kegiatan perlu adanya monitoring dan evaluasi kerja sama yang dapat dilaksanakan secara berkala dan dibuatkan pelaporannya” Ucap Ibu Siti Mariam.
“Selain itu perlu juga dilakukan Publikasi atas pelaksanaan pelaksanaan Jalinan Perjanjian Kerja Sama tersebut agar semua masyarakat bisa tahu tentang apa yang sudah dilaksanakan,” imbuhnya.
Disampaikan pula oleh Siti Mariam dalam kegiatan ini bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyediakan layanan terkait Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Aplikasi yaitu yang dinamakan Sistem Informasi Kerjasama Pemasyarakatan (SIKAP) yang dapat diakses melalui www.layanan.ditjenpas.go.id/kerjasama.
(Rdwn)