Mengacu Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Di setiap lokasi pembangunan proyek selayaknya dipasang papan informasi proyek yang bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Asas keterbukaan atau transparansi dapat diakses atau dilihat masyarakat umum, sehingga diharapkan masyarakat dapat ikut mengawasi proses pembangunannya.
Hasil pantauan Awak Media dan LSM di lapangan, proyek pembangunan plengsengan yang batunya hanya disusun dan di tumpuk (pasangan batu tanpa semen) sehinggah dapat mengurangi kwalitas pekerjaan ,Sehingga pekerja tersebut tak mengacu kepada teknis kerja yang dilakukan para pekerja proyek tersebut.
Bejjo,Lsm GMICAK (Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi), menduga ada pemborong proyek Ingin memperkaya diri dengan Mengerjakan plengsengan tersebut dengan cara nakal Ketika dilihat kondisi bangunan mengenai Tembok penahan tanah di bibir sungai.
Ada hal untuk melihat faktanya. Sebab anggaran yang dipergunakan bukan milik pribadi, tetapi uang negara yang diambil dari pajak masyarakat. Selain itu, masyarakat juga berhak melaporkan jika ada ada yang mengerjakan proyek tidak sesuai spek.(Tim).