PEWARNA PUBLIK LHOKSEUMAWE,-- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023. Giat yang dilaksanakan di Aula Hotel Winton Lhokseumawe, Kamis (21/9/2023) diikuti oleh anggota Timpora yakni Instansi-instansi terkait.
Kegiatan rapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor, Kasi Inteldakim, dan Kasi Tikkim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseuamawe serta seluruh pegawai yang tergabung dalam anggota pelaksanaan TIMPORA Tingkat Kota Lhokseumawe.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Oleh Kasi Inteldakim.
Selanjutnya penyampaian kata sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman, S.E, M.H yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap tamu undangan yang hadir dalam kegiatan rapat TIMPORA tingkat Kota Lhokseumawe.
Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe, berharap agar kegiatan ini membuahkan hasil positif dan memperkuat koordinasi instansi dan lembaga terkait dilapangan dalam rangka pengawasan orang asing.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan Kepala Badan Kesbangpol Kota Lhokseumawe dengan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Kota Lhokseumawe.
Diharapkan sinergitas antar anggota terus terjalin untuk meningkatkan pengawasan orang asing yang akan masuk atau yang masih ada di wilayah Kota Lhokseumawe terlebih dalam masa menjelang tahun pemilu 2024.
Setelah penyampaian sambutan kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Kota Lhokseumawe dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Lhokseumawe.
Setelah coffee break, kegiatan kembali dilanjutkan dan diawali dengan pemaparan materi oleh Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Lhokseumawe terkait pengawasan WNA yang ada diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe .
Dilanjutkan dengan kegiatan diskusi lewat tanya jawab dengan pertanyaan dan masukan yang disampaikan dari para peserta rapat terkait isu-isu aktual Warga Negara Asing yang berada diwilayah Kota Lhokseumawe.
Dalam diskusi, Dantim BAIS mengawali penyampaian saran bahwa sangat diperlukan untuk bersama-sama lebih meningkatkan upaya deteksi dini terkait aktifitas WNA, terlebih dalam menjelang tahun pemilu dikhawatirkan ada WNA yang menggunakan cover tertentu yang diduga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Saran tersebut langsung ditanggapai oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Bapak Usman, dan Kabadan Kesbangpol Lhokseumawe.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dalam hal ini menyatakan sangat setuju atas saran yang diberikan dan siap berkolaborasi dengan pihak terkait dalam pelakasanaan pengawasan WNA.
Selanjutnya, Kabadan Kesbangpol Lhokseumawe menanggapi saran dari Dantim BAIS jika WNA yang berada diwilayah Lhokseumawe memang perlu untuk dipantau demi kelancaran pelaksanaan pemilu namun dilaksanakan dengan pendekatan persuasif.
Camat Muara Satu juga menyampaikan, informasi bahwa pihak NGO sempat meminta kepada Camat Muara Satu untuk dapat menempatkan etnis rohingya usia dini yang berada di Ex.Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada saat rohingya masih menempati gedung tersebut ke Gedung BLK yang saat ini beroperasi sebagai balai pengajian.
Namun, Camat Muara Satu tidak memberi izin karena belum ada koordinasi dengan pihak imigrasi dan pihak terkait," sebutnya.
Hal ini ditanggapi langsung oleh Kabadan Kesbangpol yang menyampaikan jika para pengungsi harus tetap pada penampungan yang ditentukan, karena jika ditempatkan ditempat lain dikhawatirkan dapat pengungsi dapat kabur atau hal menyimpang lainnya,"sebutnya.
Kapolsek Banda Sakti juga menyampaikan pertanyaan terkait bagaimana pelaporan WNA dan penanganan orang asing jika melakukan pelanggaran,"ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe langsung menanggapi pertanyaan tersebut dengan menyebutkan jika setiap warga negara asing yang ada diwilayah kerja anggota timpora dapat langsung diinformasikan melalui grup yang ada atau dapat langsung menghubungi petugas seksi inteldakim untuk dapat didata dan dilakukan pengawasannya.
Terkait pelanggaran WNA, Kepala Kantor Imigrasi menyebutkan jika memang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian maka dapat melaporkan ke kantor imigrasi namun jika pelanggaran kantib atau yang menyangkut pidana umum, pihak aparat keamanan dapat melakukan pengamanan langsung dan imigrasi siap bekerja sama dalam penanganannya," imbuh Usman.
Kemudian, dari Sat Intelkam, Polres Lhokseumawe juga menyampaikan informasi yang diterima sekitar bulan Agustus tentang keberadaan 2 unit kapal yang diduga membawa etnis rohingya yang diperkirakan saat itu berada di Perairan Peudada dan Panton Labu. Diduga kapal berencana akan menuju wilayah Lhokseumawe, namun pihak sat intelkam bersama dengan pihak terkait melakukan koordinasi dengan panglima laut dan para nelayan agar segera berkoordinasi terlebih dahulu untuk setiap tindakan yang dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai deteksi dini dan langkah pencegahan terhadap masuknya imigran ilegal di Indonesia, khususnya Lhokseumawe.
Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe juga menyampaikan terkait Tindakan Administratif Keimigrasian yang telah dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dan berharap tidak adalagi pelanggaran keimigrasian yang terjadi," kata Usman.
Kasi Inteldakim dan Kasi Tikkim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe turut menanggapi setiap saran dan masukan yang diberikan dalam kegiatan Rakor Tim Pengawasan Orang Asing Kota Lhokseumawe. Diharapkan sinergitas dalam pertukaran informasi terkait orang asing terus berlanjut melalui grup Whatsapp yang telah dibuat sebelumnya.
Dalam kegiatan Kegiatan ini, berlangsung dengan tertib dan lancar dan diharapkan oleh seluruh peserta rapat agar rapat koordinasi terkait pengawasan orang asing agar dapat dilaksanakan secara berkala dalam upaya deteksi dini pelanggaran yang dapat dilakukan oleh WNA yang masuk ke wilayah Kota Lhokseumawe.
Dalam kegiatan ini turut hadir;
Korem 011/ Lilawangsa, Lanal Lhokseumawe, Kodim 0103 / Aceh Utara, Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis, Kesbangpol Kota Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe, Kantor Kesehatan Pelabuhan Lhokseumawe, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, Camat Muara Satu, Koramil 01/Muara Satu, Polsek Muara Satu, Camat Muara Dua, Polsek Muara Dua, Posramil Muara Dua, Camat Banda Sakti, Koramil 16/ Banda Sakti, Polsek Banda Sakti, Camat Blang Mangat, Koramil 22/ Blang Mangat, Polsek Blang Mangat. (Rdwn)