PEWARNA PUBLIK SIGLI,-
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli menerima kunjungan mendadak Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Bapak Lilik Sujandi didampingi Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Bapak Rakhmat Renaldy, Sabtu (05/08/2023).
Kepala Rutan Sigli, A.Halim Faisal, A.Md.IP.,SH bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Riki Apriansyah menyambut langsung kedatangan Plh.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Kedatangan Bapak Lilik Sujandi memang untuk melakukan monitoring area dan evaluasi kinerja di Rutan Kelas IIB Sigli, serta memastikan kondisi Rutan dalam keadaan aman dan tertib secara langsung.
Ada banyak hal yang dipastikannya dalam sidak kali ini salah satunya terkait dengan aktualisasi manajemen risiko.
“Iya, kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka melihat langsung aktualisasi Kepala Rutan Sigli dalam menyiapkan strategi pencegahan risiko gangguan keamanan dan ketertiban,” jelas Lilik disela kunjungan tersebut.
Tidak hanya melihat kondisi Lingkungan Rutan, Plh.Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh tersebut juga melakukan tegur sapa kepada para warga binaan pemasyarakatan.
Setelah selesai berkeliling, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melakukan penandatanganan Intruksi Pelaksanaan Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, sebagai amanah beliau dalam pelaksanaan tugas hari – hari yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan publik.
Seperti yang diketahui, pada beberapa waktu yang lalu Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh telah menerbitkan instruksi yang berisikan 5 poin untuk dijalankan oleh seluruh satuan kerja.
Menurut Lilik, Kepala Rutan Sigli telah menyosialisasikan dengan baik 5 poin instruksi tersebut kepada jajarannya. Kendati demikian, Ia menilai yang perlu dilakukan selanjutnya adalah pemantuan pelaksanaan.
Lilik Sujandi menekankan pentingnya nilai solidaritas dan integritas para petugas dalam menjalankan tugas. Dalam memperlakukan warga binaan, Lilik meminta petugas untuk tidak diksriminatif yang menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan dalam pelayanan yang diberikan.
(Rdwn)