PEWARNA PUBLIK LHOKSEUMAWE, - Personel Polsek Banda Sakti meringkus lima tersangka penjual Narkotika jenis ganja dan sabu - sabu di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, adapun lima tersangka yang ditangkap yakni MI (31), FS (46), ID (35) warga Kecamatan Banda Sakti. Kemudian, IS (35) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dan RJ (25) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Selain menangkap ke lima tersangka ini, kita juga mengamankan barang bukti 25 paket Narkotika jenis ganja dan 42 paket sabu - sabu dengan berat 7,65 gram," ujarnya.
Penangkapan tersebut, lanjut kapolsek, berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi Narkotika jenis ganja dan sabu - sabu, kemudian Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk ke lima tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti puluhan paket Narkotika jenis ganja dan sabu - sabu. Selanjutnya, lima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(Rasyidin)