Korban yang diduga dibunuh, di lokasi TKP,Tampak Kapolsek Onan runggu mengamankan lokasi penemuan Mayat korban yang diduga dibunuh
PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,-
sesosok mayat ditemukan salah seorang warga dikecamatan Onan runggu. Dimana mayat ditemukan telah tergelatak di belakang rumah salah pemukiman warga Desa dikecamatan Onan runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul Pukul 16.45 wib Kamis 03/ 08/.2023.
Korban pertama sekali ditemukan oleh W.A.S (Pr) 21 Tahun salah satu warga Desa yang ada diKecamatan Onanrunggu.Menurut keterangan yang dikirimkan Ps. Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung pada awak media bahwasanya Saksi W.A.S. Melihat keberadaan korban ketika sedang mengambil jemuran pakaian Kain di belakang rumahnya,dan melihat posisi mayat dalam keadaan tergeletak menyamping dekat pohon pisang di belakang rumah pemukiman warga.
Melihat sesosok mayat yang tergelatak saksi ,W.A.S. langsung menjerit lari ke depan rumahnya dan memanggil suaminya B.S ( LK) 25 Tahun.Selanjutnya Saksi B.S.langsung datang ke belakang rumahnya untuk melihat keberadaan mayat tersebut. Dijelaskan juga bahwa bahwa Saksi B.S. usai melihat mayat yang tergelak segera berangkat menuju ke rumah Kepala Desa J.F.H. guna melaporkan peristiwa kejadian tersebut.
Guna menindak lanjuti laporan warganya kepala desa langsung berangkat bersama Saksi B.S. ke lokasi penemuan mayat.Usai sampai dilokasi penemuan mayat kepala desa langsung menelpon Personil Polsek Onan runggu akan adanya penemuan mayat.
Pihak Polsek Onan runggu yang menerima akan laporan tersebut langsung berangkat ke lokasi tempat perkara ( TKP) guna mengamankan Tkp dengan memasang police line, Dimana sekira 10 menit kemudian personil Polres Samosir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani SH,MH. di dampingi Kapolsek Onan runggu AKP Marlan Silalahi dan personil Piket fungsi menuju lokasi penemuan untuk melakukan Olah TKP.
Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani SH,MH( baju putih) turun langsung ke TKP guna mengamankan lokasi kejadian
Dari hasil olah TKP pada korban yang diduga korban pembunuhan, pihak kepolisian menemukan barang-barang yang ada di sekitar sebagai barang bukti, 1 (satu) buah Bambu kayu
1 (satu) buah Cangkul kecil, 1 (satu) buah sendal warna hitam sebelah kanan,1 (satu) buah sendal biru sebelah kiri dan 1 (satu) buah topi putih
Adapun identitas korban L.H.( Pr ) 70 Tahun
Warga Kecamatan Onan runggu Kabupaten Samosir.Guna menindak lanjuti kejadian tersebut.Pihak Polres Samosir melakukan langkah dengan Melaksanakan Olah TKP Mencatat Saksi-saksi Serta Mengumpulkan barang bukti.
Barang bukti yang disita pihak polres Samosir dari lokasi kejadian
Selanjutnya pihak Polres Samosir melaksanakan tindak lanjut dengan membuat Laporan Polisi Model A,Melengkapi Administrasi penyelidikan/penyidikan,Membawa mayat ke RSU Bhayangkara Polda Sumut Medan untuk dilaksanakan Autopsi,Melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi serta Melakukan gelar perkara.
Dari hasil kerja keras dan pengembangan dari Pihak kepolisan Samosir Akhirnya Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira Pukul 16.00 Wib telah dilakukan Penangkapan terhadap M.P. ( Pr) 76 tahun yang tinggal satu desa dengan korban diKecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir
Lebih lanjut Ps. Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan pada awak media Via WhatsApp
Dari hasil pemeriksaan pada hari Minggu 06 Agustus 2023 sekira Pukul 16.00 Wib telah dilakukan Penahanan terhadap M. P yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, dimana jika terbukti kepada Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dikenakan Pasal 338 dari KUHPidana
Brigadir Vandu P. Marpaung menyampaikan bahwa M.P yang diduga sebagai pelaku Pembunuhan tega melakukannya dikarenakan sakit hati,Dimana telah beberapa kali kehilangan buah kemiri dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku.Dari barang bukti yang ditemukan 1 (satu) buah sandal warna hitam sebelah kanan adalah benda yang digunakan guna memukul Korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan 1 (satu) plastik warna merah berisi buah kemiri adalah benda yang digunakan yang diduga tersangka pembunuhan dengan memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
Dan barang bukti 1 (satu) buah sandal biru sebelah kiri adalah sandal yang terpasang di kaki korban saat ditemukan serta 1 (satu) tangkai buah kelapa kering ( barang bukti tidak ditemukan - DPB) adalah benda yang digunakan yang diduga tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi - saksi dan tersangka.
Ps. Kasi Humas Polres Samosir juga menyampaikan bahwa dari hasil autopsi sementara berdasarkan Koordinasi dengan dokter autopsi RS Bhayangkara: dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar berwarna merah kebiru-biruan pada bahu kiri dan kanan dan dari pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri dan kanan depan dan belakang, kulit dan otot dada kanan dimana di lambung masih berisi sisa makanan nasi yang kemungkinan di makan antara pagi atau siang hari.
Ps. Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung pada awak media menyampaikan bahwa Kesimpulan sementara penyebab Kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban.Dimana dari hasil keterangan yang diduga pelaku pembunuhan bahwa benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sendal dan lain lain.
Untuk selanjutnya Brigadir Vandu P. Marpaung pada awak media menyampaikan bahwa akan dilakukan kembali langkah langkah memeriksa saksi saksi dan yang diduga pelaku pembunuhan, menyita barang bukti, telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang diduga pelaku,dan akan melakukan Pra Rekon.
( Humaspolres/ Tampu29)