PEWARNA PUBLIK TOBA,-
Bupati Toba Poltak Sitorus menyampaikan pengantar dalam pelaksanaan pemaparan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik Pemkab Toba Tahun 2023 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara, Jalan Al-falah 22 Medan, Selasa (27/6/2023).
"Untuk keterbukaan informasi ini, seluruh perangkat daerah hingga ke desa akan berkomitmen dan berkolaborasi dalam menyampaikan informasi atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," tegas Bupati Poltak Sitorus via saluran video.
Selanjutnya dilakukan pemaparan secara langsung oleh Kadis Kominfo Kabupaten Toba, Sesmon TB Butarbutar di hadapan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara, Abdul Harris Nasution dan Komisioner Mohammad Safii Sitorus.
Menurut Sesmon Butarbutar, Pemkab Toba telah memiliki tambahan landasan hukum tentang keterbukaan informasi yaitu Peraturan Bupati Toba.
Kemudian telah melakukan sejumlah inovasi dalam peningkatan pelayanan informasi. Diantaranya pengoptimalan portal website tobakab.go.id, website perangkat daerah, website desa, dan penyampaian informasi secara masif melalui kanal media sosial: Facebook, Instagram, Tiktok dan kanal YouTube Palito TV Kominfo. Kemudian juga melalui portal Kemenkominfo, InfoPublik.id, serta mengakselerasi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Toba.
Mengenai permohonan data, pada tahun 2022 tercatat ada 9 permohonan.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Abdul Harris Nasution mereview mekanisme pengolahan dokumen dan saran pendampingan pembuatan website Desa Sibadihon dan Desa Sigumpar yang sudah presentasi sebelumnya.
Selanjutnya Komisioner Mohammad Safii Sitorus memberikan penjelasan pemuatan informasi apa dan bagaimana informasi dengan kategori setiap saat, berkala, serta merta dan juga pemuatan profil di kolom website PPID .
Ia kembali menekankan agar nantinya semua desa memiliki website, apalagi saat ini gencarnya Kabupaten Toba sebagai daerah pariwisata super prioritas.
Selain itu pihak Kominfo Kabupaten Toba juga hendaknya membantu atau memberikan pendampingan PPID desa , SD, SMP dan Puskesmas.
Setelah pemaparan selesai, pihak Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut akan turun kembali untuk melakukan evaluasi akhir Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Kabupaten Toba termasuk daerah lainnya.
(MC Toba/TH)