×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua LSM Pakar Amankan Kayu Olahan Tak Berdokumen Di lokasi Simangkuk

Minggu, 11 Juni 2023 | Juni 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-11T14:54:22Z


PEWARNA PUBLIK TOBA,-
Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Pakar) Wilayah Toba Sumatera Utara didampingi sejumlah Wartawan, mengamankan kayu olahan tak berizin berikut barang bukti di-lokasi Simangkuk, Kec, Parmaksian kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resort Tobasa Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara Sabtu sekira pukul 17.38,00 WIB, (10/6/2023). 

Tim menahan sejumlah pelaku ilegal logging, mobil angkut dan sejumlah kayu olahan pada tempat kejadian perkara. Illegal logging masih marak terjadi di Kabupaten Toba Sumatera,  KLHK saat ini sedang mengintensifkan operasi penegakan hukum di beberapa tempat pengolahan kayu , "ungkap Harris Lumban Toruan selaku ketua LSM Pakar Kabupaten Toba.

“Kejahatan illegal logging ini harus ditindak tegas karena merusak hutan, mengancam keselamatan masyarakat karena bencana ekologi, dan merugikan negara,” katanya menambahkan. 

Harris menyampaikan kalau operasi pengamanan peredaran hasil hutan ini upaya menindaklanjuti laporan masyarakat dan operasi intelijen selama dua bulan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami hingga kasus ini bisa diungkap,” katanya dengan konsisten Sabtu malam di Mapolres Tobasa (10/6/2023) 


Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim menjalankan operasi senyap di Dusun Simangkok  Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, menemukan kayu olahan sedang beroperasi. Pemilik kayu tidak bisa menunjukkan surat izin atau dokumen legalitas aktivitas penggergajian itu dan tidak ada dokumen kepemilikan kayu yang sah. 

Tim mengamankan barang bukti berupa,  pengangkut kayu  olahan,  sebagai sampel, sebuah Dam truk warna kuning BB 8359 YB yang berisi kayu olahan di Jl. Sigura-gura Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Sabtu. 

Supir Dam Truk Junaidi Sitorus mengaku kalau  kayu tersebut  akan dibawa ke kilang kayu yang memproduksi kusen dan pintu yang berlokasi di Simakkuk Tangga Batu I Parmaksian.

Pelaku melanggar Pasal 87 Ayat 1 Huruf a, b, Jo. Pasal 12 Huruf k, l, m dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan c, Jo. Pasal 19 Huruf a dan d, Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pembertantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, hukum pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar?

Atas laporan LSM Pakar, Polres Toba menurunkan personil ke TKP dan membawa truk dan supir ke Polres Toba. Sebagian kayu tersebut masih berada di lokasi. 

Kini, supir dan mobil yang berisi kayu tersebut dibawa ke Polres Toba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Polres Toba sore ini masih melakukan pemeriksaan temuan LSM Pakar karena kayu diduga berasal dari Hutan Lindung Simakkuk berdasarkan peta yang dimiliki LSM Pakar dan ini perlu penjelasan dari dinas terkait.

Sebelumnya, Rinaldi Hutajulu sudah pernah melaporkan kegiatan ini ke dinas kehutanan Provinsi Sumatra Utara. Namun kegiatan hari ini tertangkap oleh LSM Pakar dan akhirnya dilakukan pengamanan di Polres Toba. Puluhan awak media yang sudah berada di Polres Toba masih menunggu tanggapan dari Polres Toba terkait kejadian ini. Sementara sang supir masih di ruang penyidik.

 (TH)
×
Berita Terbaru Update