PEWARNA PUBLIK TAPANULI UTARA,- Langkah cepat unit laka polres Tapanuli Utara menangani perkara kecelakaan lalu lintas supir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, Jumat, 12 Mei 2023 akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih, S.H, M.H mengungkapkan, supirnya telah ditetapkan tersangka dan di tahan di Polres Taput.
"Penetapan tersangka dan penahanan supir angkot JP, 40 tahun, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/ korban dan BB telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 284 KUHAP," terangnya.
Supir JP, warga Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput itu, Sabtu, 13 Mei 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan keputusan gelar perkara.
Tersangka dikenakan melanggar pasal 310 ayat ( 3 ), (2 ), (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), jelasnya.
Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, 8 orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka ditambah dengan supirnya sendiri juga mengalami luka ringan.
2 orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke rumah sakit Vita Insani Siantar sedangkan yang lain, sebahagian sudah pulang kerumah dan sebahagian masih dirawat di RSU Tarutung.
Kita imbau agar pengemudi kenderaan baik roda 2 maupun roda 4 khususnya angkutan umum berhati-hatilah selalu.
Sosialisasi tentang UU lalu lintas selalu kita lakukan di beberapa tempat kiranya menjadi perhatian kita semua," Ujar nya.
Pemerhati Pendidikan Edy Jhan Tony Pakpahan, menghimbau anak-anak sekolah angar berhatihati menaiki angkot yang suka ugal-ugalan, dimungkinkan supir angkot yang suka ugal-ugalan kesehatannya diragukan, ujarnya lewat telpon genggamnya saat dimintai tanggapannya.
[Tohap Simaremare]