PEWARNA PUBLIK SIGLI,-
Sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI dalam bentuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan Deteksi Dini Pemeriksaan Indikasi Pemakaian Narkotika Secara Insidentil kepada seluruh pegawai, Senin (08/05/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan secara insidentil setelah pelaksanaan apel pagi, bertempat di halaman Rutan Kelas IIB Sigli pemeriksaan dilakukan oleh Perawat Terampil, Solatin Rahmat.
“Pemerikaan dilaksanakan melalui pemeriksaan pupil mata, dimana jika terlihat bayangan seseorang yang melakukan pemeriksaan, artinya pegawai tersebut terindikasi pemakaian Narkotika, begitu pula sebaliknya.” Ujar Solatin Rahmat
Kasubsi Pengelolaan, Andrian, mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan guna memastikan pegawai Rutan Kelas IIB Sigli terbebas dari penggunaan Narkotika dan mengontrol peredaran gelap narkoba di dalam Rutan.
“Seluruh pegawai yang dilakukan pemeriksaan hari ini hasilnya tidak ditemukan Indikasi sebagai pengguna Narkotika. Artinya pegawai, baik staf ataupun petugas pengamanan tidak ada yang menggunakan obat-obat terlarang”, tambah Andrian.
Kepala Rutan Sigli, A.Halim Faisal juga menegaskan bahwa narkoba dan obat-obat terlarang merupakan salah satu hal yang paling ditantang di Rutan Sigli.
“Saya ingatkan sekali lagi, jangan sampai ada yang ketauan menyimpan, menggunakan ataupun memiliki narkotika. Jika ada, kalian akan menerima resikonya,” tegas A.Halim Faisal.
Selain itu, upaya memerangi narkoba juga dilakukan dengan meningkatkan pengamanan. Satuan Tugas Penjaga Pintu Utama terus melakukan penggeledahan secara cermat dan teliti guna mencegah masuknya benda terlarang.
Ditambah lagi, Rutan Sigli selalu rutin melakukan penggeledahan rutin untuk memastikan tidak ada benda-benda terlarang yang telah masuk dan beredar di dalam blok hunian.
(Rdwn)