PEWARNA PUBLIK TAPANULI UTARA,-Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan mengharapkan formula penyaluran Annual Fee PT. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kepada Pemerintah Pemerintah Kabupaten- Kota di kawasan Danau Toba, dikembalikan pemerintah pusat seperti di jaman perusahaan tersebut masih ikut dikelola perusahaan jepang atau sebelum diakuisisi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
"Saat Inalum masih ikut dikelola perusahaan Jepang, daerah yang menjadi tangkapan air danau toba menerima dana Annual Fee yang lumayan. Tapi setelah diakuisi justru nilainya makin sedikit melalui dana bagi hasil pajak air permukaan. Dengan diakuisisi, sebaiknya dana Annual Fee itu lebih besar atau setidaknya sama dengan sebelumnya," kata Bupati Nikson Nababan Senin (17/4/2023).
Dikatakan, dana Annual Fee Inalum masih sangat dibutuhkan daerah-daerah kawasan danau toba.
Selain karena sebagai daerah tangkapan air Danau Toba yang mengalirkan ke sungai Asahan dan dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik oleh Inalum, juga mengingat daerah di kawasan Danau Toba masih sangat membutuhkan pembangunan untuk mengejar ketertinggalan di berbagi sektor seperti infrastruktur dan pertaniannya.
"Dana Annual Fee Inalum seharusnya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah kawasan Danau Toba untuk membiayai berbagai pembangunan itu," terangnya.
Untuk itu, harap Bupati Nikson, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan agar dapat mempertimbangkan membuat peraturan baru dalam menyalurkan Annual Fee Inalum secara khusus ke pemerintah daerah di kawasan Dana Toba.
" Sangatlah wajar ada dana insentif dari Inalum bagi daerah tangkapan air danau toba," katanya.
Untuk diketahui, sebelum berakhirnya perjanjian Master Agreement Proyek Asahan pada 9 November 2013 dan kemudian penandatanganan akta peralihan saham dari Nippon Asahan Aluminium dalam PT. Inalum kepada Pemerintah Republik Indonesia, Pemprovsu dan 10 Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan Iuran Tahunan (Annual Fee) dari Inalum berdasarkan Agreement For The Asahan. Seperti Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang mendapat realisasi Annual Fee dari tahun 2006 sampai 2013 sebesar Rp.27.552.515.584.
Sesuai Master Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dan pihak Jepang, masa operasional Inalum selama 30 tahun, terhitung mulai 1 November 1983 hingga November 2013. Dan setelah masa operasional habis, PT Inalum resmi menjadi milik Pemerintah Indonesia.
[Tohap Simaremare]