PEWARNA PUBLIK SIGLI,-
Dalam rangka mempercepat pengajuan dan pembentukan izin klinik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan kerjasama dengan Dokter Umum Puskesmas Delima, Kamis (16/03/2023).
Kerjasama ini dilakukan sebagai salah satu syarat dalam pembentukan izin klinik yaitu terdapat dokter yang berpraktek di klinik tersebut. Maka dari itu dengan adanya kerjasama ini diharapkan dalam proses pembentukan dan pengajuan izin di klinik Rutan Kelas IIB Sigli semakin cepat.
“Adanya kerjasama ini merupakan komitmen kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada WBP khususnya dalam hal pelayanan kesehatan.
Dengan adanya kerjasama dengan pihak Puskesmas Delima saya berharap hal ini bisa membuat pemenuhan hak kesehatan para WBP menjadi lebih baik” ujar Karutan Sigli, A.Halim Faisal.
Dalam perjanjian kerjasama ini juga dibahas mengenai upaya percepatan izin klinik Rutan Sigli yang bekerjasama dengan Puskesmas Delima.
Izin klinik Rutan Sigli merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada para WBP sehingga bisa lebih maksimal.
(Rdwn)