PEWARNA PUBLIK SIGLI,-
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli menerima kunjungan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh guna melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di Rutan Kelas IIB Sigli, Jum’at (24/02/2023).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi (Bapak Nawawi) beserta jajaran.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) merupakan sistem yang dibuat guna mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum. Sementara Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, Rutan Sigli telah melaksanakan dan menerapkan aplikasi SPPT TI dan SDP dengan baik. Kabid pembinaan dan informasi menyampaikan agar kedepannya penerapan aplikasi ini akan dilaksanakan secara menyeluruh dengan melakukan koordinasi pada tingkat Kanwil dan APH terkait. Selain itu, para operator dihimbau untuk segera melaporkan apabila terjadi kendala dalam pengoperasian aplikasi tersebut sehingga pelaksanaan Tusi tidak terganggu.
Dalam kesempatan yang sama tim monev Divisi Pemasyarakatan juga meminta jajaran Rutan Kelas IIB Sigli untuk segera mempedomani dan melakukan sosialisasi UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan UU terbaru ini juga diharapkan mampu memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak. Diharapkan melalui kegiatan monitoring ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan guna peningkatan pelayanan bagi warga binaan dan masyarakat.
(Rdwn)