×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Samosir Ungkap Kasus Menonjol Narkoba dan Pencabulan "

Jumat, 10 Februari 2023 | Februari 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-10T09:05:42Z

PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,-
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH, S.I.K, M.H Pimpin langsung Konfrensi Pers di halaman Makopolres Samosir Jl.Sisinga Manga Raja Kecamatan Pangururan,  Terkait Penangkapan 7 (Tujuh) Orang Tersangka Pengguna, Pengedar Narkoba jenis Ganja dan 1 (Satu) Tersangka Kasus Pencabulan anak oleh ayah kandungnya.Kamis,(09/02/2023)

Konfrensipers di hadiri Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom,SH,MH, Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut Kompol Uli Lubis,SH, Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum D.Hetriadi, Pabung 0210 Kapt.G Sebayang, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi,S.H.,M.H, Kasat Reskrim Polres Samosir yang diwakili oleh Kanit I Sat reskrim IPDA Fajri Lubis, Kanit PPA Polres Samosir IPDA Janoslan Sinaga,S.Trk dan Para Insan Pers Media Cetak maupun Media Online Kab. Samosir.

Sebelum gelar Konfrensipers Kapolres Samosir mengucapkan selamat hari pers Nasional kepada wartawan.

" Semoga dihari Pers ini wartawan lebih mengakomodir informasi yang berimbang dan aktual, memberikan informasi kepada masyarakat, tentunya kami di hari pers Nasional kami akan mendukung keberadaan jurnalis khususnya jurnalis yang ada di Kabupaten Samosir. " Harapnya

Kapolres Samosir menjelaskan penangkapan pengedar narkoba berawal dari proses pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba jenis ganja.

" Barang bukti yang kita amankan 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2,78  (dua koma tujuh delapan) Gram, 1 (Satu) linting tembakau bercampur diduga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian,"

" 1 (Satu)  Buah Hp Merk Samsung  A20s, 1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo Y20, 1 (Satu) Buah Hp Merk Y20, 1 (Satu) Buah Hp Merk Xiomi A9, 1 (Satu) Bungkus Plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja  dengan berat Netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram "

" 1 (Satu) Buah Hp Merk Oppo Reno 5, 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18,7 (tujuh puluh delapan kma tujuh) Gram, 1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 204,74 (dua ratus empat koma tujuh puluh empat) Gram "

" 1 (Satu) Bungkus plastic putih trasnparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 184,92 (seratus delapan empat koma Sembilan puluh dua) Gram, 1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo Y21, 1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis   ganja dengan berat Netto 32,96 (tiga puluh dua koma Sembilan puluh enam), 1 (Satu) Buah Hp Merk Iphone 8 "

" Penangkapan ke 7 tersangka Narkoba berjenis ganja berinisial (As), (Nas), (Tfhl), (Rrs), (Js), (Bgk, dan (Sjs) dilakukan pada hari Senin,(06/02/2023) Pukul.10.00 WIB di Simullop Kel.Siogung ogung Kec.Panguruan Kab.Samosir."

AKBP Yogie Hardiman SH,SIK,MH menambahkan untuk 7 tersangka akan dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditempat yang sama Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom,SH,MH didampingi Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut Kompol Uli Lubis,SH mejelaskan kasus tidak pidana pencabulan yang di alami (MS)(13) oleh ayah kandungnya sendiri (LS)(40) terjadi pada Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022 di Desa Buntu Pangaloan dan Desa Pardugul Kec.Pangururan, Kab.Samosir, kasustersebut terungkap setelah (MS) menceritakan masalahnya kepada Guru Sekolahnya (R).

" Kasus ini bisa ditangani, karena batuan guru korban (R) untuk buat pengaduan kepihak berwajib." Jelasnya

Lanjut, AKBP Feriana Gultom menjelaskan modus pelaku menyuruh mengusuk dirinya

" Menyuruh Korban M.S untuk mengusuk tubuh Tersangka " Ungkapnya

" Saya juga meminta kepada masyarakat atau teman - teman jurnalis, jika menemukan atau melihat kekerasan pada anak agar segera melaporkan kepada kami " pintanya

Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom, SH,MH menambahkan untuk Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasehat hukum korban a.n Friska Simarmata,SH mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian karena sudah mau membantu kliennya

" Ucapan terimakasih kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang dalam hal ini merupakan klien saya" katanya

(Simbolon Slow)
×
Berita Terbaru Update