Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkat Ketelitian Petugas, Penyeludupan HP Kedalam Rutan Sigli Berhasil di Gagalkan

Minggu, 19 Februari 2023 | Februari 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-20T06:55:07Z

PEWARNA PUBLIK SIGLI,- Petugas Penggeledahan Barang dan Badan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 (dua) unit Telepon Genggam yang mana 1 unit Android, 1 Unit Non Android dan 1 (Satu) Pisau Lipat oleh seorang pengunjung berinisial IS yang merupakan keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sigli inisial ZI, Senin (20/02/2023).

Adapun kronologi kejadian bermula sekiranya pukul 10.50 WIB ketika pelaku inisial IS hendak bertemu dengan ZI, terlebih dahulu pelaku melakukan pendaftaran dengan melengkapi semua persyaratan seperti membawa Kartu Keluarga dan KTP.

Setelahnya petugas mengarahkan IS untuk menitipkan tas yang dibawa olehnya ke dalam loker penitipan barang pengunjung, IS kemudian diarahkan lagi untuk masuk ke dalam ruangan penggeledahan badan Pria.

Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas penggeledahan atas nama Mirza Aifit dan Mizanul, ditemukan 2 (dua) buah telepon genggam yaitu 1 unit Android, 1 Unit Non Android dan 1 (Satu) Pisau Lipat yang coba disembunyikan IS di dalam celana dalam.

Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan petugas penggeledahan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Sigli, Bapak Muhammad untuk ditindaklanjuti.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli, Bapak A.Halim Faisal dalam menyikapi kejadian tersebut terutama mengapresiasi kinerja tim petugas penggeledahan atas upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan. Adapun petugas layanan pada saat itu ialah Mirza Aifit, Mizanul Siddiq dan Nurul Akmalia.

Kemudian, Bapak A.Halim Faisal menghimbau kepada semua pengunjung (keluarga WBP) untuk jangan sampai melakukan atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Rutan Sigli, karena apabila dilanggar maka akan ada sanksi yang diberikan kepada WBP yang bersangkutan seperti sanksi Register F hingga pencabutan hak-hak Remisi, Asimilasi, PB, CB dan CMB. 

(Rdwn)
×
Berita Terbaru Update