Pewarnapublik/nganjuk- jawa timur pembangunan plengsengan penahan tanah di sepanjang jalan dan sungai di desa ngepeh kecamatan Loceret kurang transparan. Pasalnya tanpa dilengkapi papan nama informasi proyek yang mencantumkan sumber dana, besarnya anggaran, lokasi dan volume bangunan.(7 November 2022)
Mengacu Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Di setiap lokasi pembangunan proyek selayaknya dipasang papan informasi proyek yang bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Asas keterbukaan atau transparansi dapat diakses atau dilihat masyarakat umum, sehingga diharapkan masyarakat dapat ikut mengawasi proses pembangunannya.
Hasil pantauan Tim Media dan LSM di lapangan, proyek pembangunan plengsengan yang batunya hanya disusun dan di tempelkan ke tanah dikasi sedikit semen sehinggah dapat terseret arus sungai dan butunya protol ,Sehingga banyak yang jatuh sehingga pekerja tersebut tak mengacu kepada teknis kerja yang dilakukan para pekerja proyek tersebut.
Bejjo, Lsm GMICAK (Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi), menduga ada pemborong proyek Ingin memperkaya diri dengan Mengerjakan plengsengan tersebut dengan cara nakal, Ketika dilihat kondisi bangunan oleh media dan LSM mengenai pelengsegan yang ambruk.Ada hal untuk melihat faktanya. Sebab anggaran yang dipergunakan bukan milik pribadi, tetapi uang negara yang diambil dari pajak masyarakat. Selain itu, masyarakat juga berhak melaporkan jika ada ada yang mengerjakan proyek tidak sesuai spek.(Tim).