Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Muspro..!! Dokumen Kompetisi Tender Proyek Plengsengan Semambung Hanya Formalitas Tidak Menjadi Acuan Kerja

Senin, 21 November 2022 | November 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T01:43:15Z
Rizal Asnan S.SiT., M.T., Ketika dimintai konfirmasinya di Tempat Kerjanya
PEWARNA PUBLIK SIDOARJO,- Proyek Plengsengan Saluran Belakang Balai RW 05 Desa Semambung Gedangan, Kab. Sidoarjo, dirubah dari yang sebelumnya dua sisi dikerjakkan hanya satu sisi saja. Perubahan spesifikasi teknis lama dengan spesifikasi teknis baru yang berbeda karena lokasi yang tidak sama berpotensi menghasilkan keluaran yang berbeda dan rentan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Senin (21/11/2022).

Perubahan gambar yang hampir mencapai 50% ini dibenarkan oleh Rizal Asnan, S.Si.T, MT., PPK Bidang ketahanan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo. 

Dalam penjelasannya, Rizal menyampaikan bahwa perubahan pekerjaan didasarkan pada keinginan kepala Desa setempat.

“iya itu permintaanya kepala desa,” kata Rizal ketika ditemui di tempat kerjanya.
Terlihat pemasangan Plat Lining hanya dipasang pada satu sisi saja, padahal dalam gambar perencanaan yang ditenderkan, pemasangan plat lining harus dipasang pada dua sisi tanggul Afour Desa.
Rizal tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar hukum perubahan pekerjaan yang begitu signifikan dengan spesifikasi teknis dan gambar yang dipertandingkan saat kompetisi pemilihan penyedia dalam tender di sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).

Dalam penelusuran awak media, seharusnya pemasangan plat Lining dilakukan pada dua sisi bantaran Afour Desa sepanjang masing-masing 67,5 meter. Namun pengerjaan di lapangan hanya dilakukan satu sisi saja. 

Gambar Perencanaan yang dijadikan acuan dalam lelang tender pengerjaan Plengsengan di Semambung.

Bukan saja itu, spesifikasi teknis terkait pemasangan titik ikat dan titik kontrol (Control point) menjadi sesuatu yang muspro.

Sebut saja ketentuan gambar yang mengharuskan penyedia menyediakan lebar Avour Desa yang dipasangi plat lining harus mencapai lebar 4,20 meter. Permintaan yang dituangkan dalam gambar ini  mengharuskan pelaksana mengkalkulasi biaya untuk penggalian, pengurugan dan pemadatan tanggul dengan ukuran lebar Avour seperti yang telah ditentukan dalam gambar. Lagi-lagi kalkulasi tersebut menjadi muspro.

Gambar perencanaan yang menunjukkan spesifikasi teknis terkait ukuran lebar Afour Desa.

Pewarna Publik mencoba meminta tanggapan dari Praktisi Hukum, Sahala Panjaitan S.H., M.H., berpendapat bahwa betapa kecewanya peserta lelang yang tereliminasi bila mengetahui dokumen hasil kompetisi pada akhirnya tidak digunakan dan tidak menjadi acuan sehingga kemudian dihadirkan spesifikasi baru lalu merubah kontrak dengan spesifikasi yang dibangun di tempat baru.

Menurutnya, perubahan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah sah dan diatur dalam Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barnag/jasa pemerintah. 

Pada pasal 54, Peraturan peundangan ini menyebutkan; 

 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
 
 a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; 
 b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
 c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
 d. mengubah jadwal pelaksanaan.

Terkait aturan ini, Sahala berpendapat bahwa perbedaan Kondisi Lapangan pada saat pengerjaan dengan gambar bukan berarti PPK dan Penyedia dapat dengan mudah mengganti lokasi pengerjaan.

"Seharusnya yang diubah itu spesifikasi teknis dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada, bukan lokasinya yang diubah," kata Sahala.

Meski dengan pekerjaan yang lebih simpel dari semula, CV. Alaric Karya yang menjadi Kontraktor penyedia tetap tidak mamph menuntaskan pekerjaan tepat waktu.

Berdasarkan keterangan Rizal, PPK, penyedia ini diberikan Adendum pemberian kesempatan selama dua minggu untuk menyelesaikan pekerjaan ini.

"Denda sepermil pasti dikenakan," kata Rizal sambil meninggalka  ruangan untuk menghadiri rapat di lantai 1 gedung PU kabupaten Sidoarjo.  (Red)
×
Berita Terbaru Update