PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO,- PUPR Kota Mojokerto menayangkan SK penetapan Black List atau Daftar hitam CV. Makmur Madani setelah 7 bulan perusahaan konstruksi ini putus kontrak. Penayangan daftar hitam dilakukan dua hari (18/10/2022) setelah Pewarna Publik memintakan Konfirmasi kepada Mashudi, Kadis PUPR kota Mojokerto.
Dalam penelusuran Pewarna Publik, penyedia yang berasal dari Mojowarno Jombang ini hanya mampu menyelesaikan progres pekerjaan hingga 30%. Meski telah diberi kesempatan maksimal 50 hari, perusahaan ini tidak mampu menyelesaikan pekerjaan bahkan tidak menunjukkan perubahan signifikan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Mashudi saat berbincang dengan awak media di ruang kerjanya pada Jumat (28/10/2022).
Penayangan daftar hitam dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2022 setelah pada sekitar tanggal 20 Februari 2022, kontrak PUPR dengan CV. Makmur Madani berakhir tanpa perpanjang.
Pekerjaan yang menjadi objek perjanjian kontrak sendiri merupakan proyek APBD kota Mojokerto pada tahun 2021. Dalam catatan Pewarna Publik, pekerjaan konstruksi tahun anggran 2021 di kota Mojokerto mayoritas penyedia mendapatkan Adendum perpanjangan waktu. Termasuk CV. Makmur Madani.
Perlu diketahui bahwa mekanisme penetapan daftar hitam sendiri diatur dalam Peraturan LKPP No.4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Resume Pewarna Publik terkait aturan ini, bahwa perhitungan total waktu yang dibutuhkan sejak penyampaian usulan hingga penetapan dan penayangan daftar hitam adalah 35 hari kerja. Perhitungan tersebut adalah perhitungan waktu maksimal setelah penandatanganan putus kontrak.
Akibat telambatnya penayangan daftar hitam ini, CV. Makmur Madani terkonfirmasi telah berkontrak setidaknya di tiga pekerjaan konstruksi Pemerintah.
Terkait permasalahan ini, Praktisi hukum Sahala Panjaitan S.H., M.H., berkomentar. Menurutnya, apa yang terjadi di Dinas PUPR Mojokerto patut menjadi perhatian serius, khususnya terkait Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usahan no. 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.
Dalam peraturan Komisi Pengawas, lanjut Sahala, ada hal-hal dimana Pejabat Pengguna Anggaran dianggap bersekongkol karena sepatutnya atau diperhitungkan sebagai pihak yang tahu atau mengetahui harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diatur dalam peraturan perundangan.
"Jadi tidak ada alasan lupa atau tidak tahu jika regulasinya susah ada, dan pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah pelaku usaha lain yang tertib melakukan kewajibannya dalam konteks pengadaan barang dan jasa Pemerintah," tutup Sahala. (Red)
Dalam penelusuran Pewarna Publik, penyedia yang berasal dari Mojowarno Jombang ini hanya mampu menyelesaikan progres pekerjaan hingga 30%. Meski telah diberi kesempatan maksimal 50 hari, perusahaan ini tidak mampu menyelesaikan pekerjaan bahkan tidak menunjukkan perubahan signifikan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Mashudi saat berbincang dengan awak media di ruang kerjanya pada Jumat (28/10/2022).
Penayangan daftar hitam dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2022 setelah pada sekitar tanggal 20 Februari 2022, kontrak PUPR dengan CV. Makmur Madani berakhir tanpa perpanjang.
Pekerjaan yang menjadi objek perjanjian kontrak sendiri merupakan proyek APBD kota Mojokerto pada tahun 2021. Dalam catatan Pewarna Publik, pekerjaan konstruksi tahun anggran 2021 di kota Mojokerto mayoritas penyedia mendapatkan Adendum perpanjangan waktu. Termasuk CV. Makmur Madani.
Perlu diketahui bahwa mekanisme penetapan daftar hitam sendiri diatur dalam Peraturan LKPP No.4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Resume Pewarna Publik terkait aturan ini, bahwa perhitungan total waktu yang dibutuhkan sejak penyampaian usulan hingga penetapan dan penayangan daftar hitam adalah 35 hari kerja. Perhitungan tersebut adalah perhitungan waktu maksimal setelah penandatanganan putus kontrak.
Akibat telambatnya penayangan daftar hitam ini, CV. Makmur Madani terkonfirmasi telah berkontrak setidaknya di tiga pekerjaan konstruksi Pemerintah.
Terkait permasalahan ini, Praktisi hukum Sahala Panjaitan S.H., M.H., berkomentar. Menurutnya, apa yang terjadi di Dinas PUPR Mojokerto patut menjadi perhatian serius, khususnya terkait Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usahan no. 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.
Dalam peraturan Komisi Pengawas, lanjut Sahala, ada hal-hal dimana Pejabat Pengguna Anggaran dianggap bersekongkol karena sepatutnya atau diperhitungkan sebagai pihak yang tahu atau mengetahui harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diatur dalam peraturan perundangan.
"Jadi tidak ada alasan lupa atau tidak tahu jika regulasinya susah ada, dan pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah pelaku usaha lain yang tertib melakukan kewajibannya dalam konteks pengadaan barang dan jasa Pemerintah," tutup Sahala. (Red)