PEWARNA PUBLIK LHOKSEUMAWE,- Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH sosialisasi pengelolaan Dana Desa dan teknis persidangan penyelesaian sengketa Adat yang dilaksanakan digedung Sekolah SMKN 2 Gampong Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kamis (29 September 2022)
Penerangan hukum yang bertajuk ‘Sosialisasi pengelolaan dana desa dan teknis persidangan penyelesaian sengketa Adat dalam rangka memaksimalkan fungsi rumah Restoratife Justice (RJ).
Hadir Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis, SH.,MH Camat Banda Sakti, Danramil, Waka Polsek, Dandim, Kapolres yang mewakili, Unsur Forkopimcam, Kepala Dinas DPRG, Kepala Sekolah SMKN-2, Ketua Abdesi kota Lhokseumawe, Ustadz, Ketua Forum se-kecamatan, Para geuchik,Tuha Peut, Perangkat Desa, dan Tamu undangan.
Dalam kesempatannya, Ketua Abdesi Kota Lhokseumawe Zarkasyi menjelaskan, Apresiasi pemerintah desa kota Lhokseumawe menaungi seluruh perangkat desa, Kepala desa, sekdes dan perangkat desa lainnya.
"Ini adalah asosiasi Semua perangkat dari gubernur, Walikota dan berbagai semuanya dalam kesempatan ini yang telah diberi oleh bapak Kajari.
Lanjutnya, pemerintah dana desa diatur dalam hal kegiatan yang selama ini belum termanfaatkan, yang selama ini ada kegiatan-kegiatan yang menyangkut dalam kegiatan adat yang ada dinas."Apabila ada kasus, sesuai dengan tema.
"Didalam Dana Desa tentunya, dengan prosedur-prosedur yang setelah ditetapkan oleh Kemendes yaitu dimasukkan kerekening pembinaan, untuk kegiatan tersebut,"Nantinya didesa ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan.
"Yang pertama tahap perencanaan desa itu sangat berperan kepada pemerintahan dengan Tuha Peut, sebelum dilakukan program ini didesa dibuat dulu musyawarah tingkat desa kira-kira apa yang harus direncanakan dalam RBK berbagi ada berapa poin yang telah ditetapkan.
Sambungnya, Yang tidak bisa kita rubah adalah, yang pertama mengenai Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bantuan BLT Desa Paling sedikit 40% untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% tidak boleh kurang untuk diprogramkan, dan selanjutnya pendanaan penanganan Covid-2019 paling sedikit 8% dari Dana Desa untuk
Program sektor prioritas.
Dana sisa 32% lagi baik untuk pembangunan baik untuk SDM dan salah satunya bisa untuk dianggarkan biaya Pembiayaan untuk kegiatan penyelesaian Adat Gampong," Imbuh Zarkasyi.
Lajutnya, Bila ada satu tidak cocok permasalahan dan tidak ditandatangani oleh Tuha Peut, ini tidak dijadikan juga, ucapnya. Jadi semua pembangunan didesa, Tuha Peut harus ikut baik itu pengawasan baik pembangunan.
"Tuha Peut ikut mengawasi, terutama membuat program, mengesahkan, pertama-tama dan mengawasi juga dari pada pemerintah dan apa bila ada kesalah atau yang tidak sesuai ya mungkin bisa dimusyawarahkan kepada pak Geuchik dan Tuha Peut.
Ia juga mengatakan, Mungkin kedepan Insyaallah tahun 2023, kita bisa manfaatkan dana untuk penjelasan adat dan itu semua dari prosedur apabila tidak sesuai dengan prosedur berarti siap-siap kalau tidak dengan Kajari tentu saja dengan pihak kepolisian sesuai atau tidaknya," Ucapnya.
Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH mengatakan, Jaksa Agung dan Kapolri ada perintah dari presiden, Jaga itu dana Desa.
"Pemerintah sudah memunculkan dana desa adalah semata-mata untuk kepentingan ibuk-ibuk juga Bapak-bapak (Masyarakat) Gampong (Desa-desa) untuk memakmurkan masyarakat, bukan untuk memakmurkan kelompok atau sebagainya.
Lanjutnya, bagi masyarakat mendengar tapi jangan Serimonia belaka dan bila kepala desa keluar mengunakan dana desa, perintah dari pemerintah tidak boleh keluar mengunakan dana desa, karna itu dana desa tidak boleh diganggu itu Dana Desa.
Geuchik (Kepala Desa) setelah diangkat untuk meningkatkan pembangunan Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Gampong (Desa-desa)
Kepala desa untuk mengelola Dana Desa bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ucap Dr Mukhlis.
Geuchik Hagu Selatan Zulfitrian mengatakan, Desa Hagu Selatan sebagai Desa percontohan untuk melakukan simulasi persidangan adat hari ini.
Tahun 2018 masa itu di desa Hagu Selatan terjadi satu persoalan yang tidak bisa terselesaikan.
"Dari persoalan perkara masa itu, jadi saya berpikir.
" Kalau kasus jadi besar tidak dapat diselesaikan otomatis stabilitas keamanan di desa jadi terganggu ketika terganggu pembangunan juga terhambat menurut saya.
Maka setelah saya menjadi Geuchik, saya berpikiran mencari metode bagaimana penyelesaian di Gampong supaya Geuchik beribawa." karena ketika perangkat desa tidak bisa selasaikan perkara, maka geuchik dan perangkat desa pasti disalahkan.
Jadi hari dalam hal ini ikut menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di keluarga, jadi oleh karena desa Hagu Selatan melibatkan seluruh unsur tersebut MAA Tuha Peut untuk mencari pokok dalam persoalan ini yang tidak kita harapkan naik keatas, maksutnya tidak sampai kepihak kepolisian.
Qarna ada kanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat juga peraturan Gubernur nomor 60 Tahun 2013 tentang persidangan Sengketa adat yang di atur oleh peraturan gubernur dan surat keputusan bersama yakni Gubernur, Kapolda dan Majelis Adat Aceh Komisi.
Ketika ada sumber itu kita adopsi didesa Hagu Selatan ketika ada persoalan diselesaikan dulu tingkat dusun bila tidak selesa juga dinaikkan ke tingkat Desa tetap diselesaikan secara kekeluargaan di mediasi dan dilakukan lobi-lobi baik temannya mau pun pihak keluarganya dari kedua pihak yang bertikai, bilapun tidak selesai baru dinaikan ketingkat mukim," Jelasnya Zulfitrian.
Terakhir acara diadakan simulasi oleh Geuchik Gampong Hagu Selatan Zulfitrian sebagai Hakim Ketua perangkat Gampong sebagai saksi-saksi dan juga dua orang sebagai peran perkara dengan perkara pemukulan
Dalam perkara ini yang bersalah mendapat sangsi dengan membayar denda atas perbuatanya dan Peusijuk dengan tepung tawar dan selanjutnya saling maaf memaafkan disertai pelukan ke dua belah pihak, acara simulasi ini.
Disaksikan langsung oleh Bapak Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH ditempat.
(Cut)