PEWARNA PUBLIK LHOKSEUMAWE, - Unit Gakkum Sat Lantas Polres Lhokseumawe telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dalam kasus tabrak lari di Kecamatan Samudera ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jumat (14/10/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK mengatakan, tersangka kasus tabrak lari berinisial MI (27) yang merupakan pengemudi minibus Toyota Hiace.
"Tabrak lari ini terjadi pada Minggu (9/10/2022) lalu di jalan lintas Medan - Banda Aceh tepatnya di Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Salam peristiwa ini, dua korban pengendara sepeda motor meninggal dunia," ujarnya.
Setelah serangkaian identifikasi dan penyelidikan, kata Kasat Lantas, tersangka dan barang bukti sebuah minibus Toyota Hiace BL 7732 AA berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Lhokseumawe.
"SPDP ini merupakan pemberitahuan dimulainya proses penyidikan terhadap kasus ini," jelas AKP Adek Taufik. (Rdwn)