Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KEJARI SAMOSIR MENAIKAN STATUS PENYIDIKAN ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEKERJAAN REKONSTRUKSI JALAN PANGASEAN-SITAMIANG, KEC. ONAN RUNGGU (DAK) TA. 2021

Rabu, 19 Oktober 2022 | Oktober 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-19T12:21:26Z
PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,–Kejari Samosir menaikkan Status Penyidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi Pada pekerjaan Rekonstruksi jalan Pangasea- Sitamiang kecamatan Onan Runggu ( DAK) 2021,Hal tersebut disampaikan Kajari Samosir 
Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H melalui Siaran Pers No.SP.27/Penkum/10/2022 yang disampaikan Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H pada Awak media Rabu 19 Oktober 2022.

 Dalam Siaran Pers nya Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H yang di dampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu S.H.,M.H, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H dan tim penyelidik Kejari Samosir menyampaikan Kejaksaan Negeri Samosir telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu (DAK) TA. 2021 Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 6.129.000.000.

Di Siaran pers tersebut disampaikan bahwa  Setelah tim melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan diantaranya pengumpulan data, bahan dan keterangan serta telah dilakukan ekspose bersama tim, dengan kesimpulan sudah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke PENYIDIKAN sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Kejari Samosir dalam siaran persnya dituliskan bahwa dinaikkan statusnya ke Penyidikan nantinya akan membuat terang suatu Perbuatan Melawan Hukum terhadap kegiatan/pekerjaan tersebut.

“Saya menghimbau agar pihak-pihak terkait akan kooperatif selama proses hukum yang berjalan. Tentunya kami sebagai penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.dalam Siaran persnya yang disampaikan Kasi Intel 
Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H melalui pesan WhatsApp nya
(Kejari/ Tampu29)
×
Berita Terbaru Update