PEWARNA PUBLIK BELITUNG,
Miris, Kontraktor Proyek Revitalisasi Gedung Plut, Kecamatan Tanjungpandan Abaikan keselamatan pekerja atau K3.
Gedung Plut milik Pemerintah Daerah yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (Desperindag) dikerjakan oleh CV. Amanah Bunda dan kosultan pengawas CV. Dzifas Consult bersumber dana DAK 2022, masa pelaksana 153 hari kalender menelan dana negara Rp. 1.649.214.000.
Panatauan Media, semua pekerja dilokasi tersebut tidak menggunakan Alat Pelidung Diri (APD) baik sepatu, helm, sarung tangan bahkan jaket.
Padahal jelas dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
Sayangnya kosultan yang juga penanggung jawab pekerjaan saat dikonfirmasi tidak berada ditempat.
"Pengawas gak ada ditempat, sudah keluar. Kosultannya pak wen. Untuk pengerjaan sudah berjalan empat minggu" Jelas salah satu pekerjaan yang tidak menyebutkan namanya itu, Sabtu (03/09/22).
Tak sampai disitu, diduga pelaksana kegiatan jelas hanya membangun tanpa melihat keselamatan pekerjaan dan kualitas bangunann.
Hal itu saat awak media melihat dua pekerjaan yang sedang melakukan aktivitas cor pun nampaknya tidak menggunakan concert mixer atau molen sebagai dasar pengaduakan yang baik dan berkualitas antara semen, pasir dan batu.
Hingga berita ini ditayangakan, pihak pelaksana dan kontraktor belum bisa dihubungi.
(Andri S/Tim)