PEWARNA PUBLIK LANGSA,- Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat dan Unit Sabhara Polsek Rantau Selamat telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang di duga telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/IX/2022/SPKT/POLSEK RANTAU SELAMAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 27 September 2022 dengan rincian sbb :
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH,SIK,MH melalui Kapolsek Rantau selamat Ipda Sulaiman Mengatakan, tersangka diamankan atas dasar dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.
Setelah ada informasi anggota kami unit Reskrim dan unit Sabhara Polsek Rantai Selamat yang sedang piket langsu bergerak," kata Kapolsek Ipda Sulaiman, Rabu (28/9/22).
Lanjut Kapolsek Ipda Sulaiman, Pada awalnya personil piket ( unit Reskrim dan Unit Sabhara ) mendapatkan informasi bahwa di Dusun Teupin Gapeuh Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur telah diamankan tersangka yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.
"setelah mendapatkan informasi tsb Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat dan Unit Sabhara Polsek Rantau Selamat langsung mendatangi TKP, dan setibanya di TKP tersangka dan Barang Bukti langsung diamankan guna menghindari amokan masyarakat setempat.
"untuk selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Rantau Selamat Guna pengusutan lebih lanjut," Kata IPDA Sulaiman.
Lanjut Kapolsek, Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut bahwa tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari, tgl tidak ingat masih bulan September 2022 ( seminggu lewat ) sekira pukul 12.00 wib di Jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur , Tersangka Berhasil mengambil barang berupa :
- 1 (satu) unit Handa Phone Merk Siomi warna Hitam.
"Selanjutnya Tersangka menjual 1 (satu) unit Hand Phone Merk Siomi warna hitam dengan Harga sebesar Rp. 300.000.
(Cut)