PEWARNA PUBLIK SAMOSIR, - Pewarna Publik ,Kejari Samosir melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH menyampaikan pada Awak media Siaran Pers terkait Kejaksaan Negeri Samosir Melakukan kegiatan Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum di lingkungan Dinas P3APPKB Kabupaten Samosir bertempat di Aula Kantor Dinas P3APPKB Kab.Samosir.Selasa 06 September 2022 pukul 10:00 Wib
Djelaskan dalam siaran pers tersebut bahwa peserta pertemuan dihadiri Pimpinan dan seluruh staf Dinas P3APPKB beserta Koordinator Penyuluh KB/ Penyuluh KB sekabupaten Samosir.
Dalam sambutannya Kepala Dinas P3APPKB dr.Friska mengungkapkan perasaannya, bahwa sebuah kebanggaan bagi Dinas Bkkbn Kabupaten Samosir dikunjungi langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Samosir.
Kepala Seksi Intelijen, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H. dalam sambutannya kepada peserta yang berjumlah 50 orang ,mengatakan bahwa Kejaksaan hadir di kantor P3APPKB untuk memberikan penjelasan tentang pengenalan Kejaksaan dan Edukasi tentang Hukum
Dikegiatan pertemuan tersebut Jaksa Fungsional Edward Pasaribu,S.H.,M.H sebagai narasumber menyampaikan materi pemaparannya yang berjudul Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ,Perlindungan Perempuan Dan Anak, didalam pemaparannya kepada peserta dari P3APPKB ,Jaksa Fungsional juga memberikan edukasi tentang pengertian, proses pengenalan, ruang lingkup UU-PKDRT, Bentuk-Bentuk KDRT, Ancaman Hukuman dan Ketentuan Pidana KDRT.
Dikesempatan Pertemuan tersebut Kejaksaan Negeri Samosir juga membuka sesi tanya jawab dengan metode active learning kepada peserta dari P3APPKB.
" Bahwa Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada Bapak/Ibu P3APPKB merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dibidang intelijen dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum dan memberikan edukasi mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH melalui pesan WhatsApp nya
Lebih lanjut Kasi Intel juga menjelaskan bahwa Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia ,Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP–001a/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
Pada kesempatan pelaksanaan kegiatan
Kejaksaan Negeri Samosir juga memberikan cenderamata (souvenir) di kegiaatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum kepada peserta P3APPKB yang aktif menjawab dan bertanya selama kegiatan berlangsung.
Kasi Intel Kejari Samosir Dengan adanya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Kantor P3APPKB ini diharapkan agar para masyarakat Kabupaten Samosir melalui staff P3APPKB dapat mensosialisasikan dan memahami terkait masalah Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak.
( Kejari/ Bolon Slow)