PEWARNA PUBLIK LHOKSEUMAWE,- Perkembangan industri 4.0 hari ini memberikan dampak sangat masif pada penyebarluasan informasi di masyarakat, tak terkecuali informasi dari pemerintah sebagai pelaksana negara dalam menunjang distribusi informasi terkait program dan prestasi yang telah tercapai.
Media Sosial menjadi jembatan bagi instansi pemerintah untuk memberikan akses langsung bagi masyarakat yang menginginkan informasi sehingga saat ini sudah menjadi sebuah kewajiban untuk instansi pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah memiliki akun media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, Youtube guna memudahkan masyarakat mengakses informasi.
Namun ada kalanya, masyarakat dibuat menjadi ragu dan terkecoh dengan kemunculan kanal-kanal media sosial bodong yang bermunculan pada kolom pencarian akun yang masyarakat cari sehingga sudah dirasa wajib bagi instansi pemerintah untuk mengajukan “centang biru” kepada kantor perwakilan media sosial terkait agar masyarakat dapat membedakan mana akun yang benar-benar dikelola oleh instansi pemerintah dan akun bodong yang mungkin saja dapat memelintir informasi dan meminta data pribadi dari masyarakat itu sendiri.
Seperti halnya dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, kanal media sosial Kantor Imigrasi Lhokseumawe mendapatkan “Centang Biru” dari Instagram dan Facebook setelah mengajukan kepada Kantor Perwakilan Facebook di Indonesia. Pengajuan ini juga dicanangkan atas dasar bahwa Kantor Imigrasi Lhokseumawe sudah memenuhi kriteria untuk sebuah instansi pemerintah agar bisa mendapatkan centang biru.
Kepala kantor Imigrasi Lhokseumawe, Fauzi melalui Kasi Tikkim, Izhar Rizki menyampaikan.
"Dengan terverifikasinya akun IG dan FB Kanim Lhokseumawe, masyarakat tidak perlu khawatir dengan autentikasi informasi yang kami berikan.
Pastikan hanya menerima informasi dari akun Instagram @imigrasi_lhokseumawe dan FB : Kantor Imigrasi Lhokseumawe, yang sudah ada tanda centang biru.
Verifikasi ini juga menjadi bukti bahwa kami siap untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat"
Dengan diberikannya “Centang Biru” kepada akun sosial media Kantor Imigrasi Lhokseumawe, maka akan lebih memberikan kemudahan dan meyakinkan masyarakat bahwa akun yang mereka ikuti adalah betul akun dari Kantor Imigrasi Lhokseumawe dan informasi yang mereka dapatkan dapat dipastikan informasi yang valid dan tidak menyesatkan.
Verifikasi Centang Biru di Instagram adalah sebuah akun telah dikonfirmasi sebagai kehadiran yang otentik dari figur publik terkenal, selebriti, kantor atau merek global yang diwakili
Lencana biru merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari akun penipu dan peniru! Ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa Imigrasi Lhokseumawe adalah akun nyata dan terpercaya dalam memberikan informasi dan ketentuan terbaru seputar Keimigrasian
Terima kasih telah menjadi follower setia @imigrasi_lhokseumawe.
Jangan lupa follow media sosial Imigrasi Lhokseumawe lainnya:
Twitter :
@imigrasi_lhksmw
Facebook :
Kantor Imigrasi Lhokseumawe
Youtube :
Tikkim Lhokseumawe
Tiktok :
@imigrasi_lhokseumawe.
(Rdwn)