PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,-Pemusnahan Barang Bukti hasil dari tindak pidana periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022 dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Samosir, Kelurahan Pintusona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Selasa 02/08/2022
Pemusnahan Barang Bukti hasil dari tindak Pidana tersebut dipimpin Kajari Samosir Andi Adhikawira Putra SH. MH, Dalam kegiaatan tersebut turut menghadiri Waka Polres Samosir Kompol Togar Marhusor Lumban Tobing SH. MH mewakili Kapolres Samosir,Dinas Kesehatan , Kalapas Pangururan Dan Personil TNI,Serta turut serta dalam pemusnahan barang bukti hasil dari tindak Pidana
"Yang saya ketahui dari apa yang disampaikan oleh Bapak Kajari samosir , barang bukti yang dimusnahkan dari 37 Perkara tindak pidana, yang terjadi mulai periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022," Ujar Waka Polres Samosir KOMPOL Togar Marhusor Lumban Tobing SH. MH
KOMPOL Togar Marhusor Lumban Tobing SH. MH menambahkan bahwa ada 13 perkara narkotika yaitu dengan jumlah 673,35 gram ganja dan sabu-sabu, 9 perkara dengan barang bukti handphone, 6 perkara dengan barang bukti senjata tajam yaitu parang bengkok dan mesin rumput,Serta ada 9 perkara dengan barang bukti lainnya seperti perjudian dan Zina.
"Semua kegiatan yang ini hari kita lakukan, memang khusus hanya untuk pemusnahan barang bukti saja, yang mana semua kasus tindak pidana yang telah diputuskan di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,serta Tidak lupa dengan 3 jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti narkotika, perjudian dan barang bukti tindak pidana orang dan harta benda," Ujar Waka Polres Samosir lebih lanjut. (Polres/.Tampu29)