PEWARNA PUBLIK BIREUEN,- Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 26.475 gram di Halaman Mapolres Setempat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Kasat Narkoba IPTU Iskandar mengatakan, barang bukti narkotika ganja yang dimusnagkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 30 Juli lalu.
Iskandar menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Hasilnya, kata Iskandar, tiga orang berhasil ditangkap, yaitu RF (27), MA (29), dan S (23). Dari para pelaku juga ikut diamankan barang bukti berupa 25 bungkus ganja dengan total berat 26.600 gram.
"Barang bukti yang disita 26.600 gram. Namun yang dinusnahkan 26.475 gram. Sisanya 125 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminal," jelas Iskandar, usai pemusnahan tersebut, Rabu, 31 Agustus 2022. (Rdwn)