PEWARNA PUBLIK SURABAYA,- Pemerintah Pusat Merubah regulasi perijinan untuk tipe pertambangan material non logam atau lebih dikenal dengan tipe Galian-C. Untuk memahami terkait Perpres 55 tahun 2022, GMNI bersama ESDM dan Polda Jatim menggelar forum diskusi pada Kamis (25/8/2022).
Berlangsung di Agis Restoran Surabaya, diskusi yang menghadirkan 3 orang narasumber turut dihadiri Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) DPW Jatim.
Dalam interaksi yang terjadi di forum diskusi, pemateri mendorong para Mahasiswa yang tergabung dalam GMNI untuk lebih menyoroti dampak sosiologi dari regulasi perijinan tambang yang ada.
Di sisi lain, Edwin, perwakilan dari Dinas ESDM Prov. Jatim memberikan paparan mengenai pengaturan pertambangan Galian C pasca UU Cipta Kerja, termasuk pengawasan dan perizinan terintegrasi dengan OSS.
Menanggapi forum diskusi, Henri Samosir, Sekertaris LP2KP DPW Jatim menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh adik-adik Mahasiswa yang tergabung dalam GMNI.
Ditemui seusai forum diskusi, Aktifis kelahiran Sumatera ini berpendapat bahwa permintaan pasar yang besar terkait material tambang ini harus diawasi serius.
Pengawasan tersebut, lanjut Samosir, harus dimulai dari pembuatan regulasi hingga implementasi di lapangan. Menurutnya, Kajian sosiologi dari setiap peraturan yang dibuat tidak lebih penting dari kajian Yuridis.
"Jika kebijakan peraturan tambang tidak dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maka hal itu hanya akan menjadi bom waktu lahirnya masalah yang lebih besar," kata Samosir menutup sesi wawancara.
Perlu diketahui, sejak pembangunan di era Presiden Jokowi yang begitu masive, kebutuhan materian batu, pasir dan tanah urug begitu besar.
Dilematis yang tampaknya diluar antisipasi pemerintah telah melahirkan tambang-tambang galian C illegal di beberapa daerah seperti Pasuruan, Mojokerto, Bojonegoro dan beberapa lokasi lain di Jawa Timur.
Tambang-tambang ini dibutuhkan pemerintah untuk segera memenuhi material pembangunan. Di sisi lain regulasi perizinan tidak semudah dan sesegera yang diharapkan.
Alhasil praktek pertambangan yang ada tidak pernah memiliki Analisa Dampak lingkungan. Akhir dari aktifitas pertambangan meninggalakan permasalahan baru bagi warga sekitar.
Anak-anak warga tenggelam dalam Kubangan-kubangan yang menganga. Tak ada reklamasi. Apa kontribusi tambang bagi masyarakat dan peradaban satu wilayah?
(Bejjo).