PEWARNA PUBLIK BELITUNG,-
Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Perkim Masuk Pekarangan, Warga Protes Minta Dibongkar.
Terkait berita yang terbit di Perwarna Publik pada Selasa (23/08/22) lalu. Pihak-pihak terkait dan berkepentingan kini mulai ambil posisi.
Pasalnya pada, Rabu (24/08/22). Pengakuan pemilik tempat Amin yang diserobot pembangunan Dinas Pengkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Belitung, Bidang perumahan dan pemukiman, Bangun peningkatan jalan lingkungan di Kecamatan Tanjungpandan tepatnya di Desa Air Merbau sempat mejemput dirinya dan menjanjikan akan membongkar dan memperbaiki drainase yang masuk perkarangannya.
Kegiatan bersumber dana APBD Kabupaten Belitung tahun 2022 menelan dana negara Rp. 954.879.000. Masa pengerjaan 150 hari kalender. Mulai 24 Mei hingga 21 Oktober 2022. Pelaksana kegiatan CV. Belitung Berdikari Sentosa dengan Konsultan Pengawas PT. Gumilang Sajati itu, diduga ada dua orang menjemput Amin dikediamnya sekaligus bengkel tempatnya bekerja untuk membuat surat pernyataan dan menandatangi surat yang dibuat di Kantor Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada, Rabu (24/08/22).
Terkait hal itu, Minggu (28/08/22), Amin akhirnya mendatangi dan mengadukan yang terjadi keketua RT setempat yaitu RT 22, Lendra untuk ambil dan menyatakan sikap agar membantu warganya menyelesaikan permasalahan tersebut.
Amin menceritakan kronologi penandatangan surat pernyataan dikantor desa itu.
Ia sempat dijanjikan agar untuk menandatangi surat pernyataan yang dibuat dan diarahkan oleh seseorang.
"Aku tanda tangani surat pernyataan itu karena ada dua orang seperti Anggota mendatangi bengkel saya kurang lebih pukul 10 pagi untuk ikut mereka kekantor desa Air Merbau," papar Amin, Minggu (28/08/22).
Menurut Amin, tujuan kedatangan dua orang tersebut memang untuk menyelesaikan permasalahan terkait penyerobotan lahan pembangunan drainase.
Setelah sampai dikantor desa. Amin katakan, ada seseorang yang diduga Anggota DPRD Kabupaten Belitung mengarahkan dan menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan yang dialaminya dengan membuat surat pernyataan yang dirancang dan dibuat dirinya.
"Karena saya dijanjikan akan dikerjakan dan diperbaiki pembangunan yang masuk perkarangan saya. setelah menandatangi surat ini (pernyataan). Saya dengarnya senang, karena ini tidak merugikan saya karena drainase tersebut ingin langsung dikerjakan," papar dirinya.
Namun sayangnya janji tinggal janji, setelah ditunggu hingga hari ini , Minggu (28/08/22) hak nya sebagai pemilik lahan tidak juga dilakukan perbaikan dan pembongkaran oleh pihak pelaksana.
"Empat lima hari saya kelokasi hingga hari ini ternyata belum juga dikerjakan. Artinya saya dibohongi. Padahal dia ngomong hari itu mau dikerjakan. Ini jelas merugikan saya," papar Amin Kecewa.
Ketua RT 22 Lendra saat dikonfirmasi Perwarna Publik membenarkan ada warganya yang mendatangi dikediamnya mengadukan hal yang terjadi terkait surat pernyataan yang ditandatangani.
Lendra katakan, "hal tersebut tentunya tidak baik. Ia katakan, Amin juga warga negara Indonesia mempunya Hak atas miliknya.
"Karena ini sudah tidak bisa lagi dimaklumi. Kami akan coba bersurat ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung hingga ke Bupati Belitung untuk bisa ambil sikap dan menyelesaikan masalah ini," tegas ketua RT.
Ia juga mengutarakan kekecewanya, lantaran surat pernyataan yang dibuat seolah untuk kepentingan sepihak saja. Dimana dalam pernyataan tersebut, dirinya sebagai ketua RT setempat tidak dilibatkan.
"Saya juga sebagai punya wilayah tidak dilibatkan dalam saksi surat pernyataan tersebut. Hanya ada Kadus dan dua warga saja. Ini sangat membuat kecewa," terang Ketua RT.
(Andri S/tim)