PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO,- Norman Handhito, S.Ip, M.Si, Kadis Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto memberikan hak jawab terkait isu Markup harga cobek dalam pengadaan barang lewat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Rabu (31/8/2022).
Dalam keterangannya, Handhito membantah isu dugaan markup dalam pengadaan tender Cobek.
"Itu tidak benar," katanya.
Penetapan harga HPS dan SPK, lanjut Handhito, telah sesuai dengan acuan Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Menurutnya, penetapan Harga HPS oleh PPK memperhitungkan beberapa hal sesuai dengan Perka LKPP yang berbunyi:
Perhitungan HPS untuk barang dapat memperhitungkan komponen
biaya antara lain:
1) Harga barang;
2) Biaya pengiriman
3) Biaya instalasi;
4) Suku cadang;
5) Biaya operasional dan pemeliharaan;
6) Biaya pelatihan;
7) Biaya tidak langsung lainnya;
8) Keuntungan; dan/atau
9) Pajak Pertambahan Nilai.
"Hal ini ada di bagian dua romawi dari Perka LKPP 12 tahun 2021 terkait penetapan dan penyusunan HPS," kata Kadis.
Oleh karena itu, lanjut Kadis, penetapan Harga SPK dalam draf Kontrak pada bagian Syarat Umum Surat Perintah Kerja pada angka (3) Huruf (c) menyebutkan bahwa Harga SPK adalah harga yang telah memperhitungkan Keuntungan, Beban Pajak, dan biaya Overhead serta biaya asuransi.
Dalam Konteks Pengadaan Cobek menggunakan sistem Lunsum bukan Harga Satuan, harga SPK yang tertera telah memenuhi seluruh pertimbangan teknis, diantaranya;
1. Tidak melebihi harga HPS yang ditetapkan.
2. Biaya overhead yang disampaikan penyedia dapat diterima dalam proses tawar menawar.
Adapun rincian biaya Overhead yang diperhitungkan PENYEDIA adalah:
1. Biaya pengadaan cobek ukuran besar sebanyak 3 buah. Item ini tidak masuk dalam KAK, sehingga Penyedia memperhitungkan dari biaya Overhead.
2. Permintaan dibuatnya logo Majafest 2022 untuk cobek ukuran kecil. Item ini tidak masuk dalam KAK sehingga dalam pengadaan matras cetakan penyedia memasukkan dalam biaya overhead.
3. Biaya transportasi pengiriman ke lokasi Majafest diambilkan dari biaya overhead.
4. Pengadaan ulekan sebanyak 30 buah untuk pemakaian cobek besar tidak masuk dalam KAK sehingga penyedia memasukkan perhitungan penawaran pada biaya overhead.
5. Pengamanan Cobek yang telah diserahterimakan pada tgl 28 Juli 2022 kepada dinas, namun masih dalam tanggungjawab penyedia untuk menjaga hingga tanggal 25 Agustus 2022 diperhitungkan dalam biaya overhead.
6. Jasa medistribusikan cobek pada saat acara rekor muri di Trawas kami anggap sebagai biaya Instalasi sesuai Perka LKPP 12 tahun 2021. Penyedia membayar pekerja harian lepas sebanyak 5 orang untuk membersikan cobek sebelum didistribusikan ke peserta. Item ini diperhitungkan ke dalam biaya Overhead.
7. Faktor Resiko tinggi atas kerusakan mengakibakan Penyedia wajib menyediakan Sukucadang/barang cadangan agar pada waktu pelaksanaan tidak terjadi kendala. Hal ini masukkan dalam biaya overhead.
Bahwa dalam evaluasi Dinas Pariwisata Kabupaten Mojokerto, seluruh proses pengadaan Cobek hingga pendistribusian di lokasi Majafest, Penyedia telah melakukan prestasi nya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
"Termasuk dalam hal penetapan kesepakatan harga dengan penyedia telah sesuai dengan proses yang berlaku dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundangan," tutup Kadis.
(Man)