PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,-"FORKOPIMDA Kabupaten Samosir yang tergabung dalam Penertiban KJA, Pemkab, TNI/ Polri dan Kejaksaan akan tetap bertindak Tegas. Tidak ada penambahan data untuk pembayaran"
Penertiban Keramba Jaring Apung/ Tangkap (KJA/KJT) di Danau Toba Wilayah Perairan Samosir akan terus berlangsung. Penertiban tahap I telah selesai dan akan dilanjutkan Penertiban Tahap II. Untuk persiapan penertiban tahap II, Tim penertiban KJA/KJT melaksankan rapat persiapan sekaligus evaluasi penertiban tahap pertama di, Aula Kantor Bupati Samosir, 28/07.
Hadir dalam rapat, Pj. Sekdakab Samosir, Hotraja Sitanggang, Danramil Pangururan, Donal Panjaitan, Kasat Intel Polres Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, Asisten 1, Tunggul Sinaga dan tim penertiban KJA Kabupaten Samosir.
Penertiban Tahap 1 dengan target 234 petakan. Realisasi dilapangan, yang ditertibkan sebanyak 224 petak. Hal ini dikarenakan, petakan masih berisi ikan, namun sudah diberi kompensasi waktu kepada pemilik untuk segera dikosongkan. Hal lain yang muncul dalam penertiban tahap 1, adanya penambahan jumlah petakan dari data awal pemilik dan muncul pemilik baru yang tidak didata. Hal tersebut mengakibatkan 10 petakan dari target awal terkendala, dan kemungkinan akan muncul masalah yang sama dalam penertiban tahap II.
Forkopimda Kabupaten Samosir yang tergabung dalam Penertiban KJA/KJT di Kabupaten Samosir dengan tegas mengatakan, akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik yang berusaha menghalangi penertiban. Pemilik yang menambah jumlah petakan dan pemilik baru yang tidak terdata sebelumnya. Tidak ada penambahan petakan untuk pembayaran kompensasi dilapangan.
Hal ini diungkapkan, Danramil Pangururan, Kasat Intel Polres Samosir dan Perwakilan Kejaksaan yang ikut dalam rapat evaluasi tersebut.
"Tidak ada Negara yang kalah dengan situasi apapun, termasuk KJA/KJT. Tidak ada lagi belok-belok, patroli harus berjalan setelah penertiban. Koordinasi dengan pihak kepolisian, melawan atau menghalangi Negara (program nasional), akan kita lihat sisi pidana nya, termasuk kepada pemilik yang menambah jumlah petakan tanpa barang bukti yang jelas, adanya petakan yang baru dengan maksud memperkaya diri. Tidak perlu takut, delik memperkaya diri dari pemilik KJA harus diperiksa" tegas Donal Panjaitan.
Jika dihitung mulai berdirinya, ada gak bayar pajak, ada gak ijinya. Pemilik harus diarahkan untuk mengikuti aturan pemerintah maupun kabupaten, tambah Donal.
Hal Senada disampaikan Kasat Intel Polres Samosir, bahwa data awal sudah ada, sosialisasi sudah ada sejak tahun 2021 dan dihadiri oleh masing-masing pemilik KJA. "Jangan ragu-ragu, kita harus tegas. tidak perlu disurati lagi, sudah sosialisasi, didata. Polres siap mendampingi, kita bersinergi mendukung program pemerintah" katanya.
Hal ini didukung Kejari Samosir, dalam penertiban tahap II diminta, tim berkoordinasi dengan baik. Memberikan pengumuman kepada pemilik KJA/KJT untuk mengosongkan petakan, sehingga penertiban berjalan dengan baik. Kendala dilapangan akan diproses secara bersama-sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Pj. Sekdakab Samosir meminta seluruh tim untuk saling menguatkan, saling support guna mendukung program nasional dan mewujudkan Danau Toba yang bersih.
Ditekankan, Camat, Kepala Desa dan Lurah yang memiliki areal penertiban untuk aktif melakukan monitoring dan pengawasan, sehingga tidak ada lagi petakan yang baru setelah penertiban. "Dalam waktu dekat, akan kita buatkan surat edaran yang berisi himbauan/larangan dan sanksi bagi masyarakat yang mencoba membuat KJA/KJT yang baru di Danau Toba, wilayah perairan Pemkab Samosir" tegas Hotraja.
Atas ketegasan TNI, Polisi dan Kejaksaan dalam penertiban KJA, Hotraja Sitanggang mengapresiasi dan memberikan semangat kepada seluruh tim untuk selalu kompak, menjalin koordinasi yang baik dan bekerja tepat waktu. "Dengan dukungan ini, Penertiban KJA di Kabupaten Samosir akan berjalan cepat dan maksimal di tahap II dan tahap selanjutnya, sehingga pada tahun 2023, penertiban KJA akan selesai" kata Hotraja
Harapan saya, pemilik KJA/KJT dapat mendukung program ini. Pemerintah akan menyesuaikan pengalihan usaha sesuai profesi dan permintaan pemilik KJA/KJT yang terdampak. Jangan dipaksakan program sejenis (ternak ikan) bagi yang mau merubah profesi. Jika ada yang meminta bertani, berdagang, UMKM dan usaha lainnya silahkan, akan diakomodir, tutup Hotraja Sitanggang.
Koordinator Pokja Penertiban dan Penegakan Hukum, Tunggul Sinaga menjelaskan, target penertiban KJA/ KJT tahap II sebanyak 319 petakan (289 Petak KJA dan 30 petak KJT). Penertiban akan dilaksanakan mulai 08 s.d 24 Agustus 2022.
(Kominfo/Tampu29)