PEWARNA PUBLIK BELITUNG,-
Bermodal Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Oleh Kelurahan Kampong Damai, nomor: 758/Kel.KD/XII/2021 Atas Nama Hervanti Suasana Dewi Jalan Air Pelempang Timur, Desa Air Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan pada 24 Desember 2021 lalu.
Diduga rumah hunian megah luas bangunan 270 M² dijalan Gang Anggrek RT. 002, Rw 001, Kelurahan Kampung Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ini, sudah berjalan untuk pembangunan. Namun diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kamis (07/07/2022).
Mengarah pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2015
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG BANGUNAN GEDUNG.
Penyelenggaraan bangunan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dengan berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 14 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan kembali. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup Perda ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, peran masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan.
Agus Iswanto Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD)
Pol PP Kabupaten Belitung mengatakan,
Lahirnya PBG ini merupakan perubahan undang-undang dari Cipta kerja sehingga
IMB digantikan PBG.
"Secara prinsipnya, bila izin PBG belum selesai atau belum keluar dari satu pintu artinya tidak boleh adanya aktivitas pembangunan tersebut," kata Plt Kabid PPUD Agus Iswanto.
Mengarah pada surat rekomendasi izin mendirikan bangunan tersebut. Ia mengatakan, bahwa itu merupakan langkah awal pengurusan izin saja.
"Ini hanya surat rekomendasi, baru langkah permulaan pengurusan izin saja," kata dirinya.
Adanya hal tersebut, anggotanya sudah melakukan kroscek dan penindakkan untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Bahkan pihaknya sudah menghubungi pemilik rumah namun belum bisa dihubungi
"Setelah klarifikasi dilapangan, kita mendapatkan data-data siapa pemilik rumah. Setelah kita lihat, merek hanya memiliki izin dasar saja. Jadi belum boleh bergerak atau tidak boleh membangun sama sekali. Sekarang rumah tersebut malahan hampir jadi," jelasnya menyesali.
"Kita juga sudah memberitahukan kepada tukang bangunan, bahwa ini harus diberhentikan terlebih dahulu sampai pemilik rumah datang kekantor memberikan klarifikasi sebatas mana izin mereka. Apakah hanya sebatas ini saja," tegas Agus
(Susilo)