Usai penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara Bupati Samosir Vandiko T Gultom photo bersama dengan Kejari Samosir Andi Adikawira Putera
PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,-Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir sepakat untuk melanjutkan kerja sama dalam hal penyelesaian masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yang dinyatakan dalam bentuk penandatangan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, di lobby Kantor Bupati Samosir, Selasa (26/7).
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kerja sama ini berkaitan dengan pendampingan hukum dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Samosir, terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum baik bidang perdata, tata usaha negara dan pelayanan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini adalah suatu kolaborasi dan sinergitas di bidang hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaiaan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara” jelas bupati.
Selain untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir, Bupati Vandiko berharap melalui kerja sama ini kedua belah pihak dapat saling memberikan informasi untuk keperluan bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Samosir.
“Semoga perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama, segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan” tutup Bupati Vandiko.
Sementara itu, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, menjelaskan bahwa penandatangan kerja sama ini merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya, agar mempunyai payung hukum terhadap langkah-langkah strategis pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Perjanjian ini bukan hanya seremonial semata, tetapi ada kinerja yang dihasilkan, bahwa di tahun 2021 kita juga sudah banyak melakukan percepatan penyelesaian sengketa sebagai mediator, maupun penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non litigasi” ungkap Kajari.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, M.M, Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang, Asisten beserta jajaran di lingkup Pemkab Samosir, Kasi Datun dan Kasi Intel Kejari Samosir, serta pejabat struktural dan pejabat fungsional.
( Kominfo/ Tampu29)