PEWARNA PUBLIK TAPANULI UTARA,- Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Briptu FP dilaporkan ke Polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelapor Briptu FP yakni istrinya sendiri berinisial SS.
Dugaan KDRT ini awalnya dituliskan SS melalui akun media sosialnya. SS dalam unggahannya menyebut suaminya sudah beberapa kali melakukan KDRT.
Dalam unggahannya itu, SS turut melampirkan bukti laporannya ke Polres Taput atas dugaan KDRT yang dilakukan suaminya itu. Laporan itu bernomor STTLP/112/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi mengatakan laporan itu kini masih didalami.
"Terkait unggahan SS di media sosial FB atas penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya Briptu FP, saat ini proses hukum masih tetap dalam berjalan," kata Walpon saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Walpon mengatakan pihaknya juga sudah meminta klarifikasi ke Briptu FP terkait peristiwa itu. Briptu FP, kata Walpon, membantah pernyataan dari istrinya.
"Berdasarkan keterangan dari Briptu FP, bahwa mereka dalam keluarga pernah bertengkar namun bukan seperti yang ungkap di media sosial FB SS. Selama ini, Briptu FP sudah sering mengalah dengan ulah dan tingkah istrinya yang selalu berkata-kata kasar terhadap dirinya serta terhadap orang tuanya," sebut Walpon.
"Namun demikian, menurut Briptu FP, sampai saat ini mereka masih akur di rumah tangga satu rumah dan satu tempat tidur,jadi proses hukum masih tetap berjalan," sambungnya.
[Tohap Simaremare]